Manado, Barometersulut.com – Saat ini Pemerintah terus bersinergi melalui konektivitas antar pusat dan daerah dalam rangka pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sarana jalan.
Kementerian PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, konektivitas antar wilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien.
Dengan konektivitas yang semakin lancar akan membantu proses percepatan pembangunan di daerah, termasuk di dalamnya Sulawesi Utara (sulut).
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut saat ini sedang mengusulkan ke Kementrian PUPR terkait jalan daerah yang akan di tangani BPJN Wilayah XV Sulut.
Hendro Satrio menjelaskan, kalau pemerintah daerah tidak mampu membiayai penanganan jalannya maka bisa di minta ke pemerintah pusat untuk di tangani, melalui Inpres No 3 Tahun 2023 (Februari 2023) tentang percepatan konektifitas jalan daerah,” jelas Kabalai BPJN Sulut di konfirmasi media barometersulut.com, disela-sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Sulut, Senin (22/5/2023).
” Untuk saat ini sudah banyak usulan ke BPJN Sulut, jalan dari pemerintah daerah untuk di tangani pemerintah provinsi sulut (pemprov), didalamnya ada Komisi III DPRD Sulut sedang melakukan pembahasan mana saja yang akan di tangani termasuk penggarannya,” tutur Satrio.
Lebih jauh Satrio mengungkapkan, untuk di daerah provinsi sulut, hampir semua daerah di 15 Kabupaten/Kota sudah mengusulkan, sampai daerah kepulauan dan perbatasan.” imbuhnya.
“Contoh: kalau jalan kabupaten, yang mengusulkan bupatinya, kalau jalan kota yang mengusulkan, walikotanya, kalau jalan provinsi yang mengusulkan adalah gubernur, sesuai dengan status dan kewenangan jalannya,” rinci Hendro.
Jadi tidak seperti yang lalu harus di tingkatkan dulu status jalannya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres daerah, ini adalah hal yang baru.
“Contohnya: seperti yang akan di tangani di daerah ‘lampung’ yang sempat viral ketika Presiden RI Jokowi berkunjung disana.” pungkas Kabalai BPJN Sulut Mas Hendro Satrio, di kenal ramah dengan semua awak media. (BS 10).