SOP

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

PT Gerbang Media Indonesia yang mengelolah portal media Barometersulut.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan portal media Barometersulut.com yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN PT GERBANG MEDIA INDONESIA.

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Barometersulut.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan Barometersulut.com memperoleh perlindungan hukum dari Negara, masyarakat dan PT Gerbang Media Indonesia.Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengola dan menyampaikan informasi melalui media massa.

3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya , wartawan Barometersulut.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja,serta tidak boleh dihambat atau di intimidasi oleh pihak manapun.

4. Karya jurnalistik wartawan Barometersulut.com dilindungi dari segala penyensoran.

5. Wartawan Barometersulut.com yang ditugaskan khusus diwilayah berbahaya atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi serta pengetahuan,ketrampilan dari PT Gerbang Media Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan penugasan.

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Barometersulut.com yang telah menunjukkan indentitasnya sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga di larang di intimidasi ,disandera,disiksa,dianiaya, apalagi di bunuh.

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT Gerbang Media Indonesia diwakili oleh penanggung jawabnya.

8. Dalam kesaksian yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.Wartawan Barometersulut.com dapat menggunakan Hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

9. Pemilik atau manajemen Pers dilarang memaksa wartawan Barometersulut.com membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau yang hukum berlaku.

10. Setiap wartawan Barometersulut.com berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melalukan tugas jurnalistik termasuk saat berangkat dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.

11. PT Gerbang Media Indonesia memberi pelatihan /pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.

Manado, 1 Maret 2022

 

Fernandus Yusi Adam
———————————–
Pemimpin Redaksi