TALAUD, Barometersulut.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang remaja berinisial yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda Beat dengan nomor polisi DB 2805 HC. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan motor curian di kawasan Kelurahan Melonguane.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026, saat korban bernama Rasya Sarendaren (19) menghadiri acara di Desa Perangen, Kecamatan Rainis. Korban memarkir kendaraannya di depan rumah warga setempat dan sempat mengonsumsi minuman keras hingga tertidur di lokasi acara.
Sekira pukul 23.00 Wita, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Glen C. Damar, S.Th, S.H., M.H mengungkapkan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC melakukan pengembangan penyelidikan. Pada Senin, 26 Oktober 2026 sekira pukul 23.30 Wita, petugas mendapati informasi bahwa kendaraan korban telah dibawa kabur menuju Melonguane.
” Petugas akhirnya meringkus terduga pelaku di sebuah barber shop di Komplek Pelabuhan Speed Boat, Kelurahan Melonguane, beserta barang bukti sepeda motor. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Talaud untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku nekat melarikan kendaraan korban lantaran hendak pulang ke Melonguane tanpa memiliki kendaraan. Pelaku mengambil motor yang terparkir tanpa izin dengan cara menuntun dan mengendarainya langsung. Aksi tersebut mudah dilakukan karena kondisi kunci kontak kendaraan korban sudah rusak.
Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara ini akan tetap berpedoman pada ketentuan hukum perlindungan anak yang berlaku.(Ocha)







