Eksekusi PN Manado Dinilai Cacat Hukum, Ini Penjelasan Termohon dan Ex-Pengacara

​MANADO, Barometersulut.com- Dugaan perbuatan melawan hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan eksekusi lahan/bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali mencuat.

Diketahui, Pihak termohon eksekusi, Eka Dicky.S.Mantik.S.PAK.LL.BLL.M sebagai Ketua BPW.Sulut.P,A,I.(Perkumpulan Advokat Indonesia) dan Dirjen Direktorat LKPN Sulut bersama mantan kuasa hukum pemohon eksekusi, Martus Sojang, S.H., MH membeberkan sejumlah kejanggalan administratif yang dinilai cacat formal(13/8).

​Eka Dikcy di hadapan wartawan mengungkapkan bahwa pihak pengacara pemohon eksekusi sebenarnya telah mengajukan surat pencabutan permohonan eksekusi secara resmi ke PN Manado sejak tanggal 4 April. Pencabutan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh PN Manado melalui surat pemberitahuan resmi tertanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Panitera Handri Mamudi.

​Namun, eksekusi di lapangan tetap dijalankan. Pihak PN Manado beralasan terdapat dokumen permohonan eksekusi susulan tertanggal 30 Mei.
​Hal ini disanggah keras oleh Martus Sojang, S.H., MH. selaku pengacara yang namanya dicantumkan dalam dokumen tersebut.

Martus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi kembali setelah pencabutan pada bulan April.

​”Saya sudah mencabut permohonan eksekusi tersebut pada 2 April, dan pemberitahuan resminya keluar 30 April. Saya tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi kembali setelah itu. Jika ada pelaksanaan eksekusi lanjutan, seharusnya ada pemberitahuan resmi dan prosedur yang jelas kepada pihak termohon,” tegas Martus Sojang saat memberikan keterangan kepada wartawan.

​Diduga Cacat Prosedur dan Alami Kerugian ​Eka Dicky menilai tindakan eksekusi yang menyasar rumah sekaligus kantor BPPW PAI (Perkumpulan Advokat Indonesia) tersebut dilakukan secara tidak sah atau non-prosedural.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (anmaning), konstatering, maupun Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi sebelum tindakan pengosongan terjadi.

​Akibat peristiwa pengosongan yang dianggapnya sebagai tindakan pengrusakan dan penjarahan tersebut, Eka mengaku kehilangan sejumlah barang serta dokumen-dokumen penting, termasuk ijazah.

​Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polisi hingga Mahkamah Agung
​Atas kejadian ini, Eka Dicky telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah oknum ke pihak kepolisian serta lembaga pengawas kehakiman:

​Polda Sulawesi Utara & Polresta Manado: Laporan terkait dugaan pengrusakan, pencurian barang/dokumen berharga, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan perangkat kelurahan oleh oknum jurusita. Kasus ini juga telah mendapat atensi dari Bareskrim Polri.

​Laporan Keterangan Palsu: Memproses hukum pihak pengugat (Melani Kohar bersama suami) atas dugaan menempatkan keterangan palsu pada akta otentik.

​Mahkamah Agung & Bawas MA: Melaporkan jajaran pimpinan serta oknum petugas PN Manado terkait dugaan pelanggaran SOP administratif dan tatanan peradilan.

​Hingga saat ini, proses penyelidikan atas laporan-laporan tersebut masih terus berjalan di Kepolisian, sementara pihak termohon masih bertahan di lokasi sambil menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum(Wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *