Bapemperda DPRD Sulut Pacu Penyelesaian Ranperda 2026, Empat Regulasi Disiapkan untuk 2027

MANADO, Barometersulut.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara mempercepat penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sekaligus mematangkan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2027.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Bapemperda DPRD Sulut yang dipimpin Ketua Bapemperda Vionita Kuera di Ruang Rapat Serbaguna, Selasa (20/10/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Thalis Galang, Kepala Biro Hukum Budi Paskah Yanti Putri, serta pimpinan dan perwakilan perangkat daerah pengusul Ranperda.

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan agenda pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai tahapan, terlebih di tengah proses finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027.

Dalam evaluasi Propemperda 2026, Bapemperda menyoroti progres penyelesaian sejumlah Ranperda yang masih berproses. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah batas waktu pengajuan fasilitasi yang ditetapkan hingga minggu keempat November.

Batas waktu tersebut menuntut setiap perangkat daerah bergerak lebih cepat, terutama dalam melengkapi persyaratan administrasi dan memastikan substansi rancangan regulasi siap untuk diproses ke tahap berikutnya.

Sekprov Sulut Thalis Galang menjelaskan, proses fasilitasi di tingkat kementerian mengalami dinamika dan perubahan mekanisme. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan kementerian maupun lembaga teknis terkait sebelum dokumen Ranperda diajukan secara resmi.

Kelengkapan dokumen dan kesiapan materi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Tanpa persiapan yang memadai, proses fasilitasi berpotensi mengalami hambatan dan berdampak pada jadwal penyelesaian Ranperda.

Selain mengevaluasi program tahun berjalan, rapat koordinasi turut membahas pemantapan usulan Propemperda Sulawesi Utara 2027. Sejumlah perangkat daerah menyampaikan rancangan regulasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan dan pelaksanaan tugas masing-masing.

Empat usulan yang dibahas meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan; Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dari Satuan Polisi Pamong Praja; Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dari Dinas Lingkungan Hidup; serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam pembahasan tersebut, Thalis mengingatkan agar pengusulan Ranperda tidak berhenti pada pemenuhan agenda legislasi semata. Setiap perangkat daerah harus memastikan rancangan yang diajukan memiliki landasan kajian yang kuat dan dapat diterapkan setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kajian tersebut perlu mencakup urgensi kebutuhan regulasi, kesiapan sumber daya manusia, kajian akademis, hingga perhitungan kebutuhan anggaran secara terperinci.

Menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan hukum, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif. Kesiapan teknis dan dukungan anggaran menjadi bagian penting agar implementasinya tidak terkendala setelah perda ditetapkan.

Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera mengapresiasi kehadiran Sekprov beserta jajaran perangkat daerah dalam rapat koordinasi tersebut. Ia berharap hasil pembahasan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD melalui pemantapan internal dan koordinasi aktif dengan kementerian maupun lembaga teknis terkait.

Penyelesaian Propemperda, baik untuk tahun 2026 maupun perencanaan 2027, membutuhkan kerja bersama antara pemerintah provinsi sebagai unsur eksekutif dan DPRD sebagai unsur legislatif.

Koordinasi yang berjalan baik akan membantu memastikan setiap Ranperda disusun berdasarkan kebutuhan nyata daerah, memiliki dasar hukum yang memadai, serta didukung kesiapan pelaksanaan.

Dengan demikian, agenda pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Utara diharapkan tidak sekadar memenuhi target legislasi tahunan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu mendukung arah pembangunan serta kepentingan masyarakat.(Wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *