Manado, barometersulut.com – Rapat Pansus DPRD Sulut bersama satuan kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Ahli Akademisi di ruang Komisi II melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulut, yang dipimpin Ketua Pansus Sandra Rondonuwu, didampingi AnggotaPansus, Senin (8/5/2023).
Ketua pansus saat membuka kegiatan berharap agenda pembahasan kali ini, tim bisa berjalan baik bersama-sama kita saling mengisi memberi masukan.
Kesempatan Karo Hukum Flora Krisen memaparkan bahwa pansus sudah berkoordinasi, berkonsultasi dan berlanjut ke Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Intinya perda ini dipisahkan antara kelembagaan (PT Jamkrida) dengan penyertaan modal.
“Kami dari pemprov sudah menyusun dua ranperda. Akan tetapi, yang akan dibahas lebih dahulu adalah PT Jamkrida,” kata Krisen.
Anggota Pansus DPRD, James Tuuk menyentil, persoalan legal formal dari Ranperda PT Jamkrida dan pernyataan modal. “Ketika pembahasan Ranperda ini masuk ke kita. Pastinya gubernur sudah setuju. Tuuk berpendapat agar dua ranperda ini harus dituntaskan tahun ini.
Lanjut Tuuk meminta, Karo Hukum untuk cari solusi cara yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Sehingga pansus kali ini bisa menetapkan dua ranperda, tanpa ditunda- tunda lagi.” ujar JT.
Sementara itu, Anggota pansus Nick Lomban sependapat dengan masukan pak James Tuuk.
Kadis Koperasi dan UMKM Daerah Sulut, Ronald Sorongan, apresiasi arahan Tuuk dan Lomban, menyebutkan pembahasan Ranperda PT Jamkrida harus dituntaskan bahkan ada arahan bapak Gubernur Sulut Olly Dondokambey Raperda ini harus selesai tahun ini.
Hal masukan terkait pemisahan kedua perda atau tidak atau bisa keduanya.
Sudah ada draf ranperda yang disusun, hanya menjadi 20 Bab dan 30 pasal. Jika dipisahkan lagi, di mana penyertaan modal hanya menjadi 6 Bab 9 Pasal.
Jika Jamkrida akan menjadi 19 Bab dan 28 Pasal, menurut saran pak James takutnya ketika salah satu pembahasan masuk Bapemperda tahun 2023. Maka pembahasnya nanti, akan masuk di tahun 2024.
Bersyukur ketika Bapak-ibu masih akan menjabat anggota DPRD, jika tidak, bisa dibongkar lagi drafnya,” ujar, Sorongan sembari meminta arahkan dan petunjuk dari anggota Pansus PT Jamkrida.
“Guna memastikan keberlanjutan pembahasan Raperda, kita berkonsultasi lagi dengan Kemenko Marves atau Kemendagri.
“Karena ada aturannya, saya segera mengusulkan Ranperda ini tetap berjalan sesuai Bapemperda tahun 2022 yang dibahas di tahun 2023. Kemudian, Ranperda pernyataan modal yang sudah kita bicarakan ini, bisa diajukan dalam waktu dekat ini untuk dibahas lagi, dan tinggal DPRD Sulut yang menentukan pembahasannya. Apakah Pansus ini, yang akan membahasnya lagi atau Pansus lainnya,” tambahnya sambil menyatakan legal formalnya.
“Kami akan menyampaikan legal formal ini kepada pimpinan DPRD Sulut. Agar pembahasan dua Ranperda ini, bisa dibahas hingga tuntas di tahun ini” tutup sapaan akrab, SARON. (BS 10).