Lakukan Pencabulan, Ronaldo di “Sliding” Tim Resmob Polres Bitung

Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Resmob Polres Bitung di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SH menangkap lelaki yang berinisial RB, alias Ronaldo alias Lepe (22) pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang melanggar undang-undang perlindungam anak.

Ronaldo alias Lepe ditangkap pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021, sekitar pukul 12.55 Wita, dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga. kota Bitung setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada tanggal 03 Maret 2021.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gagalkan Penyelundupan Miras,Enam Anggota Kodim 1310/Bitung Terima Penghargaan

Frelly Sumampouw menjelaskan bahwa, kronologi kejadian persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan Ronaldo alias Lepe terhadap korban berinisial CG alias Mawar terjadi pada bulan Desember 2020 di Tandurusa,

“Antara korban dan tersangka ada hubungan pacaran. Pada bulan Desember 2020 tersangka menyetubuhi korban di Tandurusa, sehingga korban kini telah hamil 5 bulan,” jelas Frelly.

Ketika menyetubuhi korban kata Frelly, tersangka membujuk atau megiming-iming kepada korban dengan mengatakan dalam bahasa Manado, “Kalo jadi apa-apa, kita tanggung jawab” yang artinya pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia (Ronaldo) akan bertanggung jawab ketika hamil,

“Pelaku sebelum melakukan persetubuhan dengan korban mengiming-iming atau berkanji akan bertanggung jawab. Setelah korban hamil tersangka sering beralasan kerja melaut, namun sekali-sekali muncul di sekitar rumahnya. Namun saat kedatangan pelaku berikutnya setelah kembali melaut, tim Resmob Polres Bitung sudah menunggu pelaku dirumahnya. Dan pelaku langsung di “Sliding” Tim Resmob Polres Bitung,” pungkas Frelly.

Baca juga:  MM-HH: Mulai Hari ini, Pemkot Bitung Cairkan THR Untuk 2.743 ASN

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit IV Sat Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dilakukan pengembangan,

“Pelaku kini sudah berada di Mako Polres Bitung guna melakukan pengembangan. Atas perbuatan Ronaldo alias Lepe, dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas Frelly.

(romo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *