BITUNG,Barometersulut.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan dugaan penganiayaan, personel URC yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Minggu (23/8/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Wangurer Timur, ketika korban berinisial JJ (35), seorang sopir, mengalami luka robek di bagian kepala akibat dugaan kekerasan oleh rekannya sendiri saat sedang berkumpul. Laporan masuk ke SPKT Polres Bitung pada pukul 04.30 WITA, dan tim URC langsung bergerak melakukan pengecekan serta penyelidikan.
Berdasarkan arahan AIPTU Arnold Moningka, personel mendatangi lokasi kejadian pada pukul 05.00 WITA untuk mengumpulkan bahan keterangan. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Kelurahan Wangurer Utara, tempat terduga pelaku berinisial FDN (21) berada. Sekitar pukul 06.50 WITA, hanya berselang 2 jam 20 menit sejak laporan diterima, FDN berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu kursi plastik warna biru turut dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman,
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak secara cepat, terukur, dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa meski respons dilakukan dengan cepat, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Seluruh fakta perkara akan didalami melalui pemeriksaan saksi, terduga pelaku, dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi atau kekerasan,
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Respons cepat URC Resmob ini menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pelindung yang humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Polres Bitung terus mendorong masyarakat untuk membangun komunikasi aktif dan segera melaporkan setiap kejadian yang mengganggu ketertiban, agar dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.
(RoMo)







