Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Polres Bitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan hasil swab PCR yang terjadi di Pelabuhan Samudera Bitung, pada hari Sabtu (24/07/2021), sekitar pukul 21.30 wita.
Pengungkapan tindak pidana pemalsuan hasil swab PCR palsu yang terjadi pada hari sabtu tanggal 24 juli 2021 sekitar pukul 21.30 wita, di Pelabuhan Samudera Bitung berawal dari adanya laporan para petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan PCR palsu.
Berdasarkan laporan polisi nomor : lp / 64 / vii/ 2021 / sulut/ res-bitung, tanggal 25 Juli 2021. Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana. H, SIK yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bitung, Dr. Pitter Lumingkewas, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Polres Bitung, Kamis (29/07/2021) mengatakan bahwa, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian dan mendapat informasi bahwa pengguna swab PCR palsu tersebut berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.
“Jadi setelah tim berhasil mendapatkan informasi dilapangan bahwa pengguna swab PCR Palsu berdomisili di Amurang, Kasat Reskrim bersama anggota langsung bergerak dan mengamankan pengguna swab PCR palsu tersebut. Dan berdasarkan teknis penyelidikan serta melakukan pengembangan, tim mendapat informasi bahwa perantara pembuat swab PCR palsu tersebut berdomisili di kelurahan Mapanget, Kota Manado,” jelas Kapolres.
Pada hari itu juga, tim bergerak ke Mapanget kota dan mengamankan serta melakukan interogasi kepada perantara pembuat swab PCR palsu,
“Dari pengakuan perantara, pembuat swab PCR palsu adalah seorang ASN yang bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang bertugas di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Dari informasi tersebut, tim melakukan pelacakan terhadap nomor handphone pembuat swab PCR palsu yang diberikan oleh perantara untuk mencari tahu posisi keberedaannya,” pungkas Kapolres.
Dan dari hasil pelacakan, tim mendapat posisi dari pembuat swab PCR palsu berada di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara,
“Setelah berhasil dilacak keberadaannya, selanjutnya tim langsung bergerak ke titik nomor handphone dari pembuat swab PCR palsu. Tim mendapati pembuat swab PCR palsu di Desa Laikit sesuai lokasi yang dilacak. Kemudian setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa swab PCR palsu di buat menggunakan laptop miliknya dan kemudian di print menggunakan print miliknya yang ada dirumahnya, selanjutnya tim bersama pelaku pergi ke rumahnya di Perum CBA, Desa Mapanget, Kecamatan Telawaan, Kabupaten Minahasa Utara untuk mengamamankan barang-barang yang diduga digunakan pelaku untuk membuat swab PCR palsu tersebut,” ujarnya.
Modus dari pelaku sendiri mengatakan bahwa, dirinya hanya menunggu kepada siapa saja yang memerlukan jasanya untuk pembuatan swab PCR palsu tersebut, selanjutnya pada laptop pelaku yang sudah ada format pdf swab PCR di ubah format pdf ke format microsoft word, selanjutnya identitas yang ada dalam format swab PCR tersebut diubah sesuai dengan identitas dari orang yang memerlukannya, serta mengubah tanggal sesuai dengan tanggal yang akan digunakan.
“Dari modus tersebut agar pemohon yakin, pelaku selalu meminta identitas diri pemohon, hasil swab antigen dan surat keterangan perjalanan dari Lurah atau Kades, dimana dirinya bisa mengeluarkan hasil swab PCR. Pelaku juga memberikan harga kepada setiap pembuatan swab PCR palsu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp.800.000 sampai dengan Rp. 1.500.000. Dan sejauh ini dari pengakuannya sebanyak 5 (lima) orang yang sudah mendapatkan jasanya dalam pembuatan swab PCR palsu,” jelas Indra.
Lanjutnya, “Pelaku yang berinisial H.E. S alias Hence (41) yang berprofesi sebagai ASN di Pemprov Sulut, pada Biro Protokol, bersama barang bukt, pertama hasil pemeriksaan swab no : usr -47855 atas nama alfagi rambega (palsu), kedua hasil pemeriksaan swab no : usr — 47855 atas nama Limi Mokodompit (asli), ketiga 1 (satu) unit laptop merk Asus, model a407u warna abu-abu gelap, keempat 1 (satu) unit printer Canon tipe mg25770s warna hitam, dan kelima 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 8 GB warna biru navy,” tutupnya.
Saksi-saksi yang diperiksa amtara laim Alfagi Rambega orang yang menggunakan surat swab PCR palsu, Bakir Rambega orang yang meminta tolong kepada maryadi untuk membuatkan swab PCR, Maryadi orang yang menghubungi Hence (Pelaku) untuk pembuatan swab PCR, Wayan Artadana, Indra Masiga dan Erry W. Mailangkay sebagai petugas di KPP Bitung.
(romo)