Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut dirangkaikan dengan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Lapangan Upacara Lapas Kelas II B Tahuna, Jalan Merdeka No. 21, Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (17/8/2026).
Upacara yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” tersebut dipimpin Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanes E.H. Pilat, S.Sos., selaku inspektur upacara. Kegiatan diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari jajaran Lapas, unsur Forkopimda dan instansi terkait, serta warga binaan.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Pasintel Lanal Tahuna Mayor Laut (E) Hendri Royke Goni, Kasdim 1301/Sangihe Kapten Inf Ferdinan Tedampa, KBO Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Ipda R. Ariq F.S.Tr.K, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tahuna Muhamad Fahmi Abdilah, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tahuna Jonathan G. Thomas, S.H., Plt. Kalapas Tahuna Royanto Marbun, S.H., M.A.P., serta anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Marthin Hariawan.
Dalam rangkaian upacara, dilakukan pembacaan Surat Keputusan pemberian remisi kepada warga binaan. Selanjutnya, SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Sekda Johanes E.H. Pilat.
Dari total 82 penerima Remisi Umum (RU), sebanyak 80 orang menerima RU I dengan rincian 15 orang mendapat remisi satu bulan, 18 orang dua bulan, 13 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 10 orang lima bulan dan delapan orang mendapat remisi enam bulan.
Sementara itu, dua warga binaan menerima Remisi Umum II, masing-masing memperoleh remisi dua bulan dan enam bulan.
Salah satu penerima remisi bahkan langsung menghirup udara bebas. Warga binaan tersebut, Natalia Lambansiang, dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Dalam amanatnya, Pj. Sekda Johanes E.H. Pilat menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan.
”Tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembinaan warga binaan melalui pemberian remisi,” katanya.
Selain Remisi Umum Tahun 2026, pada momentum tersebut Pj Sekda juga menyampaikan mengenai pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa dalam rangka peringatan dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diberikan pada setiap kelipatan 10 tahun peringatan kemerdekaan.
”Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” jelasnya.
Upacara yang dimulai sekitar pukul 07.10 WITA tersebut berakhir sekitar pukul 07.50 WITA dan dilanjutkan dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif.
82 Warga Binaan Lapas Tahuna Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Satu Langsung Bebas







