BITUNG,Barometersulut.com – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menyuarakan keprihatinan mendalam atas berkembangnya narasi yang menempatkan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, sebagai pihak yang dipersalahkan dalam insiden kericuhan dan kebakaran pada 14–15 Juli 2026. Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (17/07/2026), koalisi menegaskan bahwa akar konflik sesungguhnya adalah pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara serta pembiaran penegakan hukum yang berlangsung bertahun-tahun.
“Peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Upaya manipulasi fakta dengan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dipersalahkan berpotensi mengaburkan persoalan utama,” ujar perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut catatan koalisi, ketegangan bermula ketika warga kembali mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Futai Sulawesi Utara. Sebagai bentuk protes, warga melakukan penghadangan terhadap truk kontainer perusahaan karena menilai operasional tetap berjalan meskipun Wali Kota Bitung telah meminta penghentian sementara dalam pertemuan pada 8 Juli 2026, sebuah pernyataan yang juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung.
Namun, situasi berubah tegang saat warga berada di depan area perusahaan untuk menyampaikan aspirasi. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun koalisi, terjadi pelemparan batu atau paving dari arah dalam area perusahaan yang mengakibatkan sedikitnya 13 warga mengalami luka ringan hingga berat. Insiden inilah yang kemudian memicu eskalasi kericuhan lebih luas.
Koalisi memaparkan bahwa sejak PT Futai Sulawesi Utara beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, masyarakat Tanjung Merah telah menanggung beban lingkungan yang nyata.
Pencemaran air: Sungai Tanjung Merah dilaporkan keruh, berbau, menyebabkan gatal pada kulit, dan hilangnya biota perairan seperti ikan, udang, dan belut hingga ke wilayah muara. Limbah juga diduga mencemari kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
Pencemaran udara: Bau menyengat dari aktivitas produksi menyebabkan keluhan kesehatan berupa sesak napas, mual, dan muntah yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dugaan pelanggaran izin: Koalisi menyoroti indikasi kegiatan usaha yang belum dilengkapi Persetujuan Teknis (PERTEK) untuk pembuangan air limbah dan baku mutu emisi udara, serta penggunaan air permukaan tanpa izin yang sah.
“Konflik ini bukan lahir secara tiba-tiba. Ini adalah akibat dari persoalan lingkungan yang tidak kunjung diselesaikan, pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tegas koalisi.
Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara mendesak tiga langkah konkret, yakni penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum, tidak hanya pada insiden kericuhan dan kebakaran, tetapi juga dugaan kejahatan korporasi berupa kekerasan terhadap warga, pencemaran lingkungan, pelanggaran perizinan, serta kelalaian penyelenggara negara.
Penghentian narasi yang menyalahkan masyarakat, karena upaya mengalihkan perhatian publik tidak boleh menutupi tanggung jawab negara dan dugaan pelanggaran lingkungan sebagai akar konflik.
Penyelesaian berbasis akar masalah, yaitu penghentian pencemaran, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Masyarakat Tanjung Merah bukanlah penyebab lahirnya konflik. Mereka adalah pihak yang selama ini hidup berdampingan dengan dampak pencemaran dan berjuang mempertahankan hak konstitusionalnya,” tutup koalisi.
(RoMo)







