Lima Pejabat dan Badan Jadi Tergugat dalam Gugatan Lingkungan Hidup Warga Tanjung Merah di PTUN Manado

BITUNG,Barometersulut.com – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Rabu (09/07/2026). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 33/G/LH/2026/PTUN.MDO.

 

Bacaan Lainnya

Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menuntut tanggung jawab negara atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas PT Futai Sulawesi Utara yang selama bertahun-tahun dilaporkan melakukan pencemaran lingkungan tanpa adanya sanksi administratif yang efektif.

 

Dalam perkara ini, para penggugat menetapkan lima pihak sebagai tergugat, yakni, Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala DPMPTSP Kota Bitung, Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju (Pengelola KEK Bitung)

 

Menurut koalisi, kelima pihak tersebut dianggap telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penegakan hukum lingkungan, sehingga hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tidak terpenuhi.

 

Gugatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 22/2021, Perda RTRW Kota Bitung No. 11/2013, ketentuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

 

Para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Manado untuk menjatuhkan putusan berupa sanksi administratif, yakni pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan PT Futai Sulawesi Utara sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Mengeluarkan PT Futai dari Kawasan Ekonomi Khusus Bitung karena dinilai tidak memenuhi persyaratan lingkungan dan perizinan.

 

Menghentikan seluruh kegiatan yang menimbulkan pencemaran serta memastikan pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat terdampak.

 

Koalisi juga berharap proses pemeriksaan berlangsung imparsial dan putusan hakim berpedoman pada prinsip in dubio pro natura, yakni memberikan perlindungan sebesar-besarnya bagi lingkungan hidup ketika terdapat keraguan hukum.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *