BITUNG,Barometersulut.com – Dugaan penyelundupan batu hitam asal Gorontalo yang akan diekspor ke Arab Saudi melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung mendapat sorotan tajam publik. Kontainer bernomor MRTU 2345532 yang diduga kuat memuat komoditas ilegal tersebut kini terpantau berada di area TPK Bitung, Minggu (21/06/2026). Namun, upaya konfirmasi untuk memverifikasi isi muatan dan legalitas ekspor justru menghadapi tembok ketertutupan dari berbagai pihak terkait.
Saat wartawan berupaya mengonfirmasi langsung ke petugas keamanan TPK Bitung mengenai isi kontainer tersebut, jawaban yang diterima justru mengarahkan pada ketidakjelasan prosedur pemeriksaan,
“Untuk isi di dalam kami tidak tahu. Silakan ditanya langsung ke Depot Meratus yang beralamat di Kelurahan Wangurer Barat, tepatnya di depan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bitung,” ujar seorang petugas security di lokasi.
Mengikuti arahan tersebut, wartawan kemudian mendatangi Depot Meratus di Wangurer Barat untuk meminta klarifikasi terkait muatan yang diduga ilegal. Namun tidak ada satu pun perwakilan manajemen atau staf operasional Meratus yang dapat ditemui maupun dimintai keterangan. Informasi yang dibutuhkan seolah tertutup rapat bagi awak media yang ingin memverifikasi dugaan pelanggaran.
Sementara itu, TP alias Tommy yang disebut-sebut sebagai pemilik batu hitam tersebut juga belum memberikan tanggapan apa pun. Konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon sejak pagi hingga malam hari tidak pernah direspons, menambah daftar panjang ketertutupan pihak-pihak yang seharusnya transparan dalam proses ekspor-impor di pelabuhan strategis nasional ini.
Respons aparat penegak hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana ini juga masih nihil. Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang telah diinformasikan mengenai keberadaan kontainer mencurigakan yang akan dimuat pada hari ini serta diminta tanggapannya terkait langkah penyelidikan yang akan diambil, sama-sama belum merespons konfirmasi via WhatsApp yang dikirimkan wartawan.
Ketiadaan respons dari kepolisian menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan yang melibatkan sumber daya alam. Publik berharap Polri tidak bersikap pasif mengingat potensi kerugian negara dari ekspor ilegal mineral serta dampak reputasi Pelabuhan Bitung sebagai gerbang perdagangan internasional yang bersih dan akuntabel.
(RoMo)







