BITUNG,Barometersulut.com – Komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali terbukti melalui gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Hanya berselang kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi DB 1504 FC berhasil ditemukan kembali beserta terduga pelakunya.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memimpin langsung press release pengungkapan perkara di Lobby Mako Polres Bitung, Sabtu (19/09/2026) pagi. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, serta jajaran Sat Reskrim dan awak media.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman. Setiap laporan akan kami respons secara profesional sesuai hukum. Masyarakat jangan ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegas Kapolres.
Peristiwa bermula pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah. Kendaraan milik korban, Mardiana alias Diana, yang terparkir di samping rumah menjadi sasaran FB (23), warga setempat. Berdasarkan penyelidikan, pelaku membawa obeng, membuka paksa pintu dapur belakang, mengambil kunci mobil yang tersimpan di atas meja, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WITA, mobil diparkirkan di Kompleks Singgasana Perum Bimoli, sementara pelaku berjalan kaki kembali ke kosnya. Merespons laporan, Tim URC melakukan pelacakan intensif dan berhasil mengamankan FB di tempat kosnya pada Jumat (18/09/2026) pukul 11.30 WITA tanpa perlawanan. Pelaku kemudian menunjukkan lokasi kendaraan, dan polisi berhasil menyita mobil curian dalam kondisi utuh.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Daihatsu Ayla, satu obeng dua mata panjang 18 cm, dan satu kunci mobil bertuliskan Daihatsu. Tersangka kini dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e/f KUHPidana jo. Pasal 476 KUHPidana.
AKP Arie mengingatkan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan tanggung jawab kolektif. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan, terutama saat memarkir di area terbuka atau dekat rumah.
“Jangan menyimpan kunci kendaraan di tempat yang mudah terlihat atau terjangkau dari luar rumah. Segera hubungi kepolisian jika menemukan situasi mencurigakan. Komunikasi dan kepedulian lingkungan adalah kunci pencegahan kejahatan,” ujarnya.
Polres Bitung memastikan proses penanganan perkara akan berlangsung transparan, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah, dengan ruang pembuktian yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
(RoMo)







