Pengelola Pemotongan Bangkai Kapal Kebal Hukum, KSOP Diremehkan, Media Diancam

BITUNG,Barometersulut.com – Aktivitas pemotongan bangkai kapal di kompleks eks-PT Indo Hong Hai Indonesia (kini PT Bataman Kakenturan Indonesia/BKI), Kecamatan Madidir, Kota Bitung, terbukti masih beroperasi meski telah resmi dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung pada Kamis (18/06/2026). Temuan ini sekaligus membantah klaim penghentian total yang sebelumnya disampaikan instansi berwenang, serta mengungkap praktik intimidasi terhadap awak media yang berupaya meliput di lokasi.

 

Bacaan Lainnya

Saat wartawan melakukan pengecekan ulang ke lapangan, Minggu (21/06/2026), aktivitas pemotongan masih terlihat berlangsung normal. Ironisnya, para pengawas di lokasi justru meremehkan tindakan penyetopan yang dilakukan KSOP beberapa hari lalu,

 

“Mereka (KSOP) datang bukan untuk menghentikan kegiatan, tapi hanya melihat-lihat saja,” ujar salah satu pengawas kepada wartawan di lokasi, Minggu sore. Pernyataan ini secara tidak langsung mengakui bahwa perintah penghentian dari otoritas pelabuhan tidak pernah dipatuhi secara substansial oleh pihak pengelola.

 

Yang lebih memprihatinkan, upaya peliputan jurnalis diwarnai ancaman terbuka dari oknum pengawas. Saat wartawan hendak mendokumentasikan aktivitas ilegal tersebut sebagai bukti pelanggaran, malahan mendapat peringatan keras yang bernada intimidasi fisik.

 

“Jangan sampai mengambil video dan gambar di sini. Kalau berani, kamu tidak akan bisa keluar dari sini,” ancam seorang pengawas kepada wartawan.

 

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman kekerasan terhadap pekerja media juga bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

 

Sikap pihak pengelola, Hi. Udin, yang terus mengoperasikan kegiatan meski sudah dinyatakan tidak berizin oleh KSOP dan gagal menyerahkan dokumen perizinan ke DLH Bitung hingga batas waktu Jumat (19/06/2026), memperkuat kesan bahwa pelaku merasa kebal terhadap penegakan hukum.

 

Padahal, Presiden Direktur PT BKI Michael Sasambi telah secara tegas menyatakan akan melaporkan aktivitas ilegal ini ke kepolisian dan meminta KSOP serta DLH untuk bertindak tegas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan pasca-penghentian nyaris nihil, memungkinkan pelanggaran berlanjut tanpa konsekuensi nyata.

 

Publik dan aktivis lingkungan kini menuntut respons yang jauh lebih tegas dari seluruh pemangku kepentingan. Dari sisi penegakan hukum, Polres Bitung didesak untuk tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi proaktif melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup, pelanggaran kepabeanan, serta ancaman terhadap wartawan. Ketegasan KSOP juga diuji apakah institusi ini memiliki wewenang riil untuk menutup paksa operasi ilegal, atau hanya sebatas memberikan teguran administratif yang mudah diabaikan?,

 

“Kalau dibiarkan terus, selain regulasi tidak mereka patuhi, lingkungan akan semakin tercemar. Jika aparat tidak mampu menegakkan hukum, lebih baik jujur kepada publik bahwa mereka tidak berdaya menghadapi oknum yang merasa punya backing,” tegas seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

 

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola maritim dan perlindungan lingkungan di Bitung. Ketika perintah penghentian dari otoritas tertinggi pelabuhan bisa dianggap angin lalu, dan ketika jurnalis diancam saat menjalankan fungsi kontrol sosial, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perusahaan ilegal, melainkan kredibilitas seluruh sistem penegakan hukum di daerah ini.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *