BITUNG,Barometersulut.com – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Ardiansya Yanto (20), warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Selasa (09/06/2026) malam. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer terhadap korban Okniel Noveristo Makasenda (17).
Kanit Resmob Polsek Maesa, Aiptu Janny Tumbuan, memimpin langsung penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kawasan Kampung Candi Managis, Kelurahan Wangurer Barat, sekitar pukul 21.10 WITA tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan lisan orang tua korban yang saat itu masih berada di rumah sakit mendampingi anaknya,” ujar Aiptu Janny Tumbuan.
Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang dipicu oleh cekcok di media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di depan SMA Negeri 2 Bitung, Kelurahan Madidir Ure, pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolsek Maesa AKP. Tuegeh Darus, S.Sos menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Awalnya, korban bersama saksi Ever Lengkung dan Iqbal berencana menonton pertandingan bola di Stadion Dua Saudara Bitung menggunakan sepeda motor.
Sebelum berangkat, korban sempat berkomunikasi melalui pesan singkat (chatting) dengan pelaku. Keduanya sepakat untuk bertemu di depan SMA Negeri 2 Bitung, Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, dengan niat untuk berkelahi.
Setibanya di lokasi pertemuan, tepatnya di depan pangkalan ojek SMA Negeri 2 Bitung, pelaku langsung bertanya kepada korban, “Ada barang ngana?” (Apakah kamu membawa senjata?). Korban menjawab tidak membawa apa-apa dan bersiap untuk berkelahi tangan kosong. Namun, di luar dugaan, pelaku justru mengeluarkan senjata panah wayer dan langsung mengarahkannya ke korban.
Melihat pelaku membawa senjata berbahaya, korban beserta rekannya panik dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Iqbal. Pelaku tetap mengejar dan melepaskan anak panah yang mengenai bagian belakang tubuh korban. Akibatnya, korban merasakan sakit hebat dan terjatuh dari motor.
Meski terluka, korban berhasil bangkit dan lanjut lari menyelamatkan diri. Teman korban, Iqbal, kemudian segera membawanya ke RS Budi Mulia untuk mendapatkan pertolongan medis akibat luka tembus panah wayer. Sementara itu, pelaku beserta rekan-rekannya langsung melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh temannya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pelontar dan satu buah anak panah. Motif penganiayaan ini dikonfirmasi murni akibat permasalahan pribadi yang berawal dari saling ejek di media sosial hingga berujung ajakan berkelahi.
Selain pelaku utama, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk rekan korban maupun saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kapolsek, kepada wartawan menjelaskan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses penyidikan lebih lanjut,
“Kini pelaku dan barang bukti berupa panah wayer dan pelontar serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka sudah diamankan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan bijak dalam bermedia sosial. Dan kepada masyarakat, jika ada informasi tentang kamtibmas, segera menghubungi pihak kepolisian,” tutup Kapolsek, Rabu 10 Juni 2026.
(RoMo)







