BITUNG,Barometersulut.com – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit ponsel di Kelurahan Pateten Tiga Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Pelaku berinisial MAK (19) diamankan pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kapolsek Maesa AKP. Tuegeh D. Darius, S.Sos, melalui Katim Resmob Aiptu Janny Tumbuan mengatakan, penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk pada Minggu (05/07/2026).
“Tim Resmob mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Samsung A03S warna hitam,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tertanggal 5 Juli 2026, peristiwa bermula saat pelapor bernama Zainal (46) terbangun pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Saat mengecek meja tempat mengisi daya (charging), kedua ponsel miliknya sudah tidak ada.
Setelah bertanya kepada istri yang juga tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut, pelapor memeriksa pintu dan jendela rumah. Ditemukan jendela dapur dalam keadaan terbuka, yang mengindikasikan pelaku masuk melalui akses tersebut. Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp7.500.000 dan segera melapor ke Polsek Maesa agar pelaku diproses sesuai hukum.
Pelaku yang diamankan adalah Muhamad Abdul Kaumudin, laki-laki berusia 19 tahun, pekerjaan buruh, warga Kelurahan Pateten Tiga Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa saksi Nurjana Ladiku (38), IRT, yang merupakan warga setempat dan turut memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Kedua unit ponsel yang dicuri telah berhasil diamankan dan saat ini disimpan di Mako Polsek Maesa sebagai barang bukti. Pelaku telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas pihak kepolisian.
Rencana tindak lanjut meliputi pelaksanaan gelar perkara serta pendalaman keterangan terhadap saksi dan pelaku guna melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek Maesa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat sebelum beristirahat, serta hindari meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau dari luar.
“Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui informasi terkait tindak pidana serupa diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” terang Kapolsek.
(RoMo)







