Lontarkan Komentar Bernada Hinaan, Akun Anonim 166 Diadukan ke Kepolisian 

TALAUD, Barometersulut.com– Melalui kuasa hukum, Welly Titah yang merupakan Bupati Kepulauan Talaud menyerahkan pengaduan tertulis kepada aparat penegak hukum di SPKT Polres Kepulauan Talaud terkait unggahan dan komentar akun Facebook Anonim 166 yang diduga memuat tuduhan terhadap pribadi dan keluarga.

Vanderik Wailan, SH selaku penasihat hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang juga kuasa hukum hukum pelapor, bersama Kabag Hukum, Rolan Tawaris, SH dan Stafsus bidang hukum Join Mangamba, SH dan Joutce Adam, menyerahkan pengaduan tertulis kepada Polres Kepulauan Talaud tentang unggahan dan komentar akun facebook Peserta Anonim 166 pada Selasa, 15/09/2026, pukul 07.39 wita.

Pasalnya, dalam tangkapan layar komentar yang dilontarkan oleh peserta anonim tersebut memuat perkataan yang menyerang pribadi secara kasar terhadap Welly Titah yang merupakan Bupati Kepulauan Talaud.

Kepada Barometersulut.com, Wailan menerangkan, langkah hukum ini diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat ataupun kritik terhadap pemerintah.

“Kritik yang berdasarkan fakta tentu kami hormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, menyerang kehormatan pribadi, maupun membawa-bawa keluarga seseorang,” ujar Wailan.

Terkait laporan pengaduan tersebut, Wailan menerangkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk menelaah bukti elektronik, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas akun tersebut, dan menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana sesuai ketentuan hukum.

“Karena proses hukum telah ditempuh, kami meminta semua pihak menahan diri, tidak berspekulasi, tidak melakukan serangan balasan, serta tidak menyebarluaskan kembali materi yang sedang diadukan,” ucapnya.

Kata Wailan, pelapor tetap menghormati kritik masyarakat dan berkomitmen menjalankan pemerintahan secara terbuka. Akan tetapi, terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan menyentuh kehormatan pribadi serta keluarga maka memilih menempuh mekanisme hukum secara tertib, tenang, dan bermartabat.

Dengan nada tegas,Wailan mengatakan, pengaduan ini disampaikan oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. Sehingga kehadiran langsung pemberi kuasa pada tahap penyerahan pengaduan belum diperlukan.

Lanjutnya, apabila penyidik memerlukan keterangan pengadu atau saksi, pastinya pengadu akan bersikap kooperatif dan hadir sesuai panggilan resmi.(ocha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *