Resmob Polres Kotamobagu Amankan Lima Tersangka Pencurian Kopra 844 Kg

KOTAMOBAGU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencurian komoditas kopra yang terjadi di sebuah gudang di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (04/07/2025).

Kelima pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 10 karung kopra dengan total berat sekitar 844 kilogram.

Para tersangka masing-masing berinisial RA (50), IP (36), RMN (30), SW (38), dan AB (29). Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Gorontalo Utara, Kotamobagu, hingga Desa Mopait sendiri.

Adapun modus yang digunakan yakni para pelaku yang bekerja di gudang dan di sebuah toko setempat, memanfaatkan celah pengawasan untuk melancarkan aksinya.

Setelah mencuri, mereka menjual hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial FP (37) di Desa Kopandakan Satu, dengan total transaksi senilai Rp 15 juta.

Baca juga:  Suryadi Baso Tunaikan Rukun Islam Ke 5, RSM : Semoga Jadi Haji Mabrur

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kehilangan kopra di gudang tersebut.

Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu singkat, kelima pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di tempat kos, rumah pribadi, dan toko tempat mereka bekerja. Salah satu pelaku bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dan tiga unit handphone. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi dan mengamankan penadah yang membeli kopra hasil curian tersebut. Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Resmob dalam menangani laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap laporan warga, khususnya kasus-kasus yang meresahkan seperti pencurian. Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Proses hukum terhadap para pelaku akan kami tegakkan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Kapolres.

Baca juga:  Ketua GP Ansor Sulut Muliadi Paputungan Hadiri Acara Syukuran Bunda MMS

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana, khususnya pencurian barang komoditas. Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *