Minut,BAROMETERSULUT.com- Pada tahun anggaran 2025 ini, sesuai data dari DJPK Kemenkeu RI, untuk Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara menerima pagu anggaran dana Desa sebesar Rp 98.50 miliar yang dibagikan kepada 125 Desa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki menyebutkan sudah dicairkan sampai Juni 2025 adalah sebesar Rp 58,52 Miliar.
“Ini berarti sudah 59.41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,50 miliar.”jelas Carla.
Sementara itu,Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyebutkan, sasaran dan tujuan utama Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dikatakannya, Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Kata Joune Ganda, akibat salah memanfaatkan, pada tahun sebelumnya ada beberapa orang kepala dan perangkat Desa desa yang terjerat hukum.
” Saya ingatkan sekali lagi, dana Desa itu untuk pembangunan di Desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya.” ujar Bupati Minut Joune Ganda kepada sejumlah awak media ini.
Bupati Joune Ganda menegaskan telah memerintahkan kepada Dinas Pemdes, Badan keuangan dan inspektorat agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari awal, pemanfaatan hingga pertanggung jawaban
Dikatakannya, bercermin dari penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, dimana ada beberapa kepala desa atau perangkat desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat melanggar petunjuk teknis dan lemahnya pengawasan oleh intansi terkait.
” Saya ingatkan aparat Pemdes dan badan keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalagunaan” ucapnya.
Joune menegaskan, terlepas dengan dana desa, setiap pelanggaran keuangan daerah dan negara, dia akan mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
” Jadi saya tegaskan kembali, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk di proses hukum” tandas Sekjen APKASI itu sambil berharap agar ASN pemkab Minut menjaga Integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan mengatakan terkait pengelolaan dana Desa dilakukan sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan.
” Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat Dinas PMD, Camat BPD bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri” ujarnya.
Dia membenarkan dan mendukung sepenuhnya ketegasan dan keseriusan Bupati Joune Ganda soal dana Desa yang sangat rawan jika tidak dikelolah dengan benar.
” Sesuai arahan Pak Bupati dan regulasi terkait korupsi, maka sudah beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa harus berhadap dengan hukum.”tandas Tuwaidan.(nando)
Secara lebih rinci, tujuan Dana Desa mencakup:
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa:
Melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan yang didanai Dana Desa, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan dapat meningkat.
Pengurangan Kemiskinan:
Dana Desa diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi angka kemiskinan di desa-desa.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Dana Desa dapat digunakan untuk membangun dan meningkatkan kualitas fasilitas publik di desa, seperti jalan, jembatan, sanitasi, dan lain-lain.
Pembangunan Ekonomi Desa:
Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, misalnya melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat:
Pengelolaan Dana Desa yang partisipatif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa.
Pembangunan Infrastruktur Desa:
Dana Desa juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar di desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan lain-lain.
Pemberdayaan Masyarakat:
Dana Desa digunakan untuk memberdayakan masyarakat desa agar lebih mandiri dan mampu mengembangkan potensi dirinya.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia:
Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan.
Dengan demikian, Dana Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat desa.(***)