Manando_Pembentukan Koperasi Merah Putih Capai 100 Persen, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen. TNI. Yulius Selvanus., S.E., Apresiasi Kinerja Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib., Sp.M.
Kegiatan ini berlangsung, Sabtu 31 Mei 2025, Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Manado.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, saat menyampaikan Laporan Kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto, saat kegiatan Peluncuran dan Dialog Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut, Camat Kotamobagu Barat yang juga Plh. Lurah Molinow, Sofyan Abdjul., S.E,mengatakan bahwa, Gubernur Sulut telah menyampaikan apresiasi atas capaian Walikota Kotamobagu dalam membentuk KMP 100%.
“Pak Gubernur saat menyampaikan laporan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dan semua yang hadir, menyampaikan bahwa Kota Kotamobagu sudah seratus Persen pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Pak Gubernur memuji Pak Wali Kota karena Kota Kotamobagu sudah 100 Persen. Pak Gubernur juga mengapresiasi semua Kabupaten / Kota, termasuk Kota Kotamobagu karena dalam waktu singkat dapat membentuk Koperasi Merah Putih, baik di Desa maupun Kelurahan,” Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga., S.Pd., M.E, mengatakan, dalam pelaksanaan pembentukan KMP, banyak hal yang disampaikan kepada masyarakat Desa/ Kelurahan, terkait juknis dan proses pendanaan KMP.
“Pada kegiatan Peluncuran dan Dialog Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Sulawesi Utara, dimana dalam kegiatan ini, disampaikan berbagai hal terkait dengan Koperasi Merah Putih, yakni diantaranya tentang Pendanaan untuk Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan, dimana Pemerintah akan memfasilasi pendanaanya, melalui kredit Perbankan, ” Ujar Ariono.
Untuk itu, lanjut Ariono, bahwa dalam sosialisasi tersebut, untuk fasilitas yang digunakan KMP nantinya, terlebih dahulu memanfaatkan bangunan milik Pemerintah Desa/Kelurahan, ataupun milik Pemda atau Pemerintah Pusat dengan mengajukan ijin penggunaan lahan dan bangunan.
“Pada pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa, untuk fasilitas Bangunan Koperasi Merah Putih Desa maupun Kelurahan, dapat menggunakan terlebih dahulu fasilitas Bangunan yang ada di Desa dan Kelurahan, baik itu Fasilitas bangunan milik Pemerintah Desa, Kelurahan, maupun milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat, dengan mengajukan ijin peminjaman,”Tambahnya.
Turut Hadir: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen. TNI. Yulius Selvanus., S.E., Anggota DPR RI, Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Dr. Ir. Kasan., M.M., Jajaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, para pejabat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Para Kepala Daerah, para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi serta para Lurah dan Kepala Desa se – Provinsi Sulawesi Utara.