Bolmut, BAROMETERSULUT.com – IK alias Wan (17) diringkus oleh anggota Kepolisian Sektor Bolangitang, Jumat (23/9/2022).
Pasalnya pemuda beralamat di Desa Bohabak IV Kecamatan Bolangitang Timur itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak perempuan sebut saja Melati, yang masih berumur Sembilan tahun.
Pada press release via pesan singkat WastApp, Kapolsek Bolangitang AKP. Junaidi Chandra Pulukadang, membeberkan kronologi Laporan Polisi (LP) tersebut.
Dalam relese tersebut menyatakan tindakan pencabulan itu terjadi pada Satu tahun silam sekira pukul 14.00 Wita di rumah IK alias Wan, Desa Bolabak IV.
Perbuatan cabul tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh Ibu Melati berinisial YA alias Nita, yang mengaku beralamat di Desa Biontong I Kecamatan Bolangitang Timur.
Kronologinya, Pada Jum’at (23/9’2022) sekira pukul 17.00 Wita, telah datang di Polsek Bolangitang, Perempuan inisial YA alias Nita, untuk membuat Laporan Polisi terkait perbuatan cabul yang menimpa Melati.
Tindak pidana pencabulan itu diketahui YA, setelah Melati menceritakan kejadian tersebut kepada wali murid laki-laki berinisial AT alias Ahda.
Mendengar keterangan dari Melati, AT alias Ahda, kemudian menyampaikan kejadian yang dialami Melati kepada YA alias Nita.
Menariknya, kepada YA alias Nita yang notabene Ibunya, Melati mengaku tindakan cabul tersebut sudah Dua kali dilakukan oleh IK alias Wan, kepadanya.
Akibat perbuatan itu, YA alias Nita, merasa keberatan dan menginginkan IK alias Wan, diproses sesuai hukum berlaku.
Atas laporan tersebut, Polsek Bolangitang telah membuat permintaan visum dan memeriksa korban serta sejumlah saksi.
“Kami sudah terima laporannya, selanjutnya membuat permintaan visum dan memeriksa korban serta saksi,” ujar Junaidi
Sementara itu polisi langsung bergerak melakukan penangkapan kepada IK alias Wan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan,” Singkat Junaidi.
(Theo)