Diduga Pembayaran Lahan Tidak Tuntas, Aktivitas SMP N 2 Bolangitang Barat Minta Disetop

Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Aktivitas Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Bolangitang Barat yang berkedudukan di Desa Ollot II Kecamatan Bolangitang Barat minta disetop oleh pemilik lahan.
Pasalnya, sekolah yang dibangun sejak tahun 2008 itu berdiri di atas lahan 6.000 meter persegi milik Bapak H. Amiludin T. Sjafar, yang pembayarannya belum tuntas hingga saat ini.
Aksi tersebut dituangkan pada spanduk berukuran 2 x 1 meter bertuliskan larangan melakukan aktivitas di tempat tersebut yang dipajang tepat pada gerbang masuk sekolah itu.
“PERHATIAN !!! TANAH INI MILIK BAPAK H.A.T. SJAFAR – PONTOH Dilarang Melakukan Aktivitas Dalam Bentuk Apapun Diatas Tanah Ini,” demikian yang tulisan yang tertera pada spanduk tersebut.
Menurut sejumlah warga setempat, lahan pembangunan sekolah tersebut sudah dijual oleh pemilik kepada pemerintah daerah.
“Ini tanah so jual pe pemerintah kong ada bangun akang ni skolah,” ujar warga yang enggan dipublish.
Dikonfirmasi kepada pemilik lahan Bapak H. Amiludin T. Sjafar, di kediamannya, Sabtu (03/9/2022), pihaknya membenarkan pemasangan spanduk tersebut.

H. Amiludin T. Sjafar, bersama Isteri H. Pontoh, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (03/8/2022)

“Iya, spanduk itu dipasang tadi,” ujar Sjafar.
Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut karena lahan 6.000 meter persegi miliknya yang menjadi tempat didirikan bangungan SMP itu, belum tuntas pembayarannya.
“Lahan itu luasnya 6.000 meter persegi, sejak tahun 2008 sampai saat ini yang dibayarkan kepada kami baru Rp. 3,5 juta,” ungkap Sjafar.
Sebelumnya terang Syafar, sebelum pembangunan sekolah, Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongindow Utara (Bolmut) meminta lahan miliknya sebagai tempat pembangunan SMP, pihaknya pun menyetujui dengan ketentuan lahan tersebut harus dibayar.
“Awalnya, disepakati tanah tersebut akan dibayar oleh masyarakat Tiga desa (Ollot, Paku dan sebagian Sonuo), dan memang ada pembayaran, tapi cuma satu kali itu, sampai sekarang tidak ada lagi,” terang Sjafar.
Saat ini lanjut Sjafar, pihaknya meminta kepada Pemda untuk menyelesaikan pembayaran lahan tersebut dengan nilai Rp. 150.000 per meter per segi.
Dikatakannya, sudah cukup waktu 14 tahun sejak berdirinya sekolah tersebut, saat ini pihaknya hendak memastikan sisa pembayaran lahan dari Pemda.
“Semua ada batas waktunya, 14 tahun sudah cukup. Mungkin dengan cara begini, baru menjadi perhatian Pemerintah. Saya berharap Bupati atau Sekda bisa turun langsung melihat dan memastikan di lapangan,” beber Sjafar.
Meskipun demikian, pihaknya tetap memperbolehkan para siswa dan guru untuk melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Sengaja spanduk itu dipasang cukup tinggi di gerbang masuk, agar pintu masih bisa dibuka. Anak-anak tetap boleh sekolah, saya akan sampaikan kepada guru-guru untuk tetap buka itu sekolah, hanya saja spanduk tersebut jangan dikeluarkan sampai ada kepastian dari Pemda,” tutup Sjafar.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolmut tidak dapat dihubungi. Demikian juga denga Kepala SMP Negeri 2 Bolangitang Barat, tidak dapat ditemui bahkan kediamannya di Desa Sonuo, tertutup.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

(Theo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *