Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Jalani Karantina Mandiri

Jakarta, BAROMETERSULUT – Sesuai aturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjalani karantina, saat baru kembali dari perjalanan luar negeri. 

Hal itu juga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Presiden akan tinggal terpisah dari keluarga. Dirinya akan menjalani karantina mandiri. 

Presiden Jokowi tiba di tanah air usai melakukan kunjungan kerja ke tiga negara selama 7 hari, pada Jumat, (5/11/2021).

Usai tiba di tanah air, Presiden akan menjalani karantina secara mandiri di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Ia mengatakan sesuai aturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

Baca juga:  Gubernur Olly Dondokambey Resmikan Gereja Katolik Santo Carolus Borromeus Kima Atas, Uskup Manado Nyatakan Apresiasi

Selama masa karantina, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarga yang tinggal di Wisma Bayurini, sesuai dengan prosedur karantina.

Sementara itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip.

Ganip menjelaskan bahwa meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.

Baca juga:  Roy Roring Resmi Tumpangi Mobnas DB 1 A

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” tandasnya.

(***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *