Tahuna, BAROMETERSULUT.com— Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal asal Filipina yang dipasarkan tanpa izin resmi di kawasan Trikora Tahuna.
Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hevry Samson, memimpin langsung pengungkapan kasus ini usai menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di salah satu ruko lantai dua, tepatnya di Jalan Raya Tatehe, Kelurahan Sawang Bendar.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaku berinisial E.S (39), warga Kelurahan Santiago. Dalam penyelidikan tersebut, IPTU Hevry melakukan pembelian langsung terhadap satu botol minuman beralkohol jenis Carlo Rossi seharga Rp350 ribu sebagai bukti awal adanya pelanggaran.
“Penjual mengakui menjual berbagai jenis miras asal Filipina. Seluruh barang kemudian diamankan anggota kami yang langsung diterjunkan ke lokasi,” ujar Hevry dalam keterangan resmi, Jumat (6/6).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 15 jenis minuman beralkohol impor, di antaranya:
* Tanduay Rhum Light (750 ml): 6 botol
* Emprador Light (750 ml): 2 botol
* Sward Man (340 ml): 5 botol
* Carlo Rossi B. Red (1 liter): 2 botol
* Carlo Rossi California Red (1,5 liter): 1 botol
* Captain Morgan (750 ml): 3 botol
* Candis Premium (750 ml): 1 botol
* Napoleon (750 ml): 1 botol
* Brandy Dor (750 ml): 1 botol
* Tanduay Rum (1 liter): 1 botol
* Fundador Solera (1 liter): 1 botol
* Jolini Walker Black Label (1 liter): 1 botol
* Fundador Ultra Smooth (1 liter): 1 botol
* Fundador Double Light (1,75 liter): 1 botol
Selain miras, petugas juga mengamankan nota transaksi serta uang tunai Rp350 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan terhadap jalur distribusi minuman beralkohol ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mempertimbangkan apakah akan memproses kasus ini sebagai tindak pidana ringan (tipiring) atau mengambil langkah pembinaan terhadap pelaku,” kata Hevry.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe tertanggal 5 Juni 2025, sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah setempat.
Polres Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.