Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Penantian panjang Cieltje Watung, pemilik tanah seluas 2.826 m2 yang sejak 2017 dijadikan jalan Soekarno akhirnya membuahkan hasil.
Pembayaran tanah Cieltje Watung di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, yang kurang lebih 4 tahun digunakan secara gratis, akhirnya bisa terbayarkan setelah kepemimpinan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung.
Bupati Joune Ganda saat ditemui Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) selaku penerima kuasa khusus, Senin (1/11/2021) mengatakan hal ini sudah menjadi prioritas sejak awal kepemimpinannya di Kabupaten Minahasa Utara.
“Kami sudah mempersiapkan anggarannya untuk membayar ganti rugi lahan di APBD perubahan. Pembayaran ganti rugi ini menjadi prioritas, sebab selain merupakan kewajiban pemerintah daerah yang menjamin kepastian hukum yang bertanggung jawab,” tutur Joune Ganda.
Sementara, Kaban Keuangan dan Aset Daerah Petrus Macarau yang juga ditemui PWI di ruang kerjanya menjelaskan realisasi pembayaran ganti rugi telah dipersiapkan dan dirinya menjamin dapat diselesaikan dalam pekan ini.
“Saya menjamin pembayaran pekan ini atau paling lambat pekan depan dan yang pasti dana telah tersedia, sesuai dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Macarau.
Kabar menggembirakan ini disambut positif PWI selaku perwakilan pemilik lahan atas nama Cieltje Watung wanita lanjut usia yang saat ini berstatus janda.
“Kami jelas gembira dengan keputusan bupati untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi dalam pekan ini. Sebab sejak tahun 2017 belum ada kepastian kapan pembayaran, padahal jalan Ir Soekarno yang dibangun diatas tanah tersebut telah digunakan hingga saat ini dan nanti saat Bupati Joune Ganda bisa diselesaikan. Apalagi saat ini ibu Cieltje Watung sudah berusia lanjut,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga PWI Howard Hendrik Marius yang juga Ketua LSM GMBI Wilter Sulut.
Sementara itu Sekretaris PWI Meiyer Tanod menyatakan, walaupun merasa lega, menyusul pernyataan dan itikad baik pemerintah Minut dalam hal ini Bupati Joune Ganda, tetapi dalam menjamin hak-hak masyarakat selayaknya Pemkab Minut setelah melaksanakan tanggung jawab secara Yuridis dan Teknis, tidak mengabaikan pelaksanaan tanggung jawab administrasi.
“Kami memahami keseriusan dan menghargai itikad baik Bupati Joune Ganda sebagai bentuk kepemimpinan yang patut diteladani terutama kepatuhan terhadap hukum. Namun secara yuridis formil dalam melaksanakan tanggung jawab secara administrasi dan melakukan perbuatan hukum yang bertanggungjawab, Pemkab Minut dapat memberikan atau memperlihatkan kepada kami PWI ataupun kepada pemberi kuasa atas nama ibu Cieltje Watung, bentuk surat yang secara resmi sebagai bukti surat keputusan, yang mencantumkan kepastian anggaran dan kepastian waktu, tempat serta tanggal pelaksanaan sebagai tatacara pembayaran ganti rugi,” kata Tanod
Diketahui lahan dengan luas 2.278 M2 dan sisanya tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat pembangunan ruas jalan Soekarno tersebut seluas 98 M2, tidak/belum dibayarkan ganti rugi oleh Pemkab Minut sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor 2121 K/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 204/Pdt. G/2016/PN.Arm tanggal 23 Februari 2017 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh pemilik lahan atas nama Cieltje Watung telah memberikan kuasa khusus pemilik kepada Pendiri PWI yang terdiri dari Ketua Sulut Manguni Indonesia John Hes Sumual, Ketua Umum Maesa’an Tou Malesung Meiyer Tanod, Ketua Umum Waraney Santiago Indonesia Marthin Waworuntu, Ketua/Panglima Maesaan Waraney Indonesia Bobby Mongkau, Ketua umum Puser Minahasa Nusantara Jersi Lomantow, dan Ketua GMBI Wilter Sulut Howard Hendrik Marius.
(Anggi)