BNN dan Bareskrim Gandeng RSPAD Gatot Subroto

  1. BAROMETERSULUT.COM,Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) bekerja sama dengan RSPAD Gatot Subroto Jakarta,Rabu(7/9/2016) melakukan pemusnahan  sedikitnya 173 Kg Sabu dan ganja seberat 2,8 Kg.Proses pemusnahan Barang Bukti(Babuk) hasil kejahatan itu menggunakan sarana insenerator milik RSPAD Gatot Subroto  Itu dipimpin langsung Kepala BNN Budi Waseso.Hal ini disampaikan Humas BNN melalui Press releasenya.

Humas BNN mengungkapkan,adapun babuk yang dimusnah kan itu dari total yang ada,sebesar 45,703,4 gram Sabu dan 2,851,887 gram ganja merupakan babuk dari 3(tiga) kasus yang diungkap oleh pihak tim BNN.

Adapun 3(Tiga) kasus yang berhasil diungkap Tim BNN/BNNP DKI Jakarta masing-masing:

(1). Kasus penyelundupan 30,666,5 gram sabu asal Malaysia disalah satu hotel di Jakarta pada Hari Kamis(4 Agustus 2016),dengan pelaku 5 orang yang terdiri dari WNA berinisial SL(42)dan MA(31) serta 3 pria WNI masing-masing  DF(43),SM(40) dan IS(46).Diduga sabu yang diselundupkan ini fb_img_1473308808163fb_img_1473308752800 oleh sindikat dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.Kelima tersangka yang diduga kurier ini terancam pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) dan pasal 112 ayat(2) jo pasal  132 ayat(1) Undang-undang  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca juga:  BREAKING NEWS! Istri Ferdi Sambo di Tahan

(2). Kasus kedua adalah terbongkarnya kasus penyelundupan 15,281,9 gram sabu asal Tiongkok oleh seorang pria warga negara Taiwan berinisial L(42) Sabtu(30 Juli 2016) disalah satu apartemen di Jalan Gajah Mada,Jakarta.Bersama barang bukti Sabu,tim BNN juga berhasil menyita babuk lainnya berupa 1 (satu)unit mobil,8 (delapan) buah Handphone,uang tunai senilai US$ 7.000 dan kartu identitas.Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(3).Kasus adalah  sindikat   narkotika penggedar ganja di lingkungan Kampus oleh tim BNN Provinsi DKI Jakarta pada Senin(20/Juni/2016) dimana Tim BNNP berhasil mengamankan babuk seberat 2,851,887gram ganja dari tangan 2(dua) orang mahasiswa  yang berinisial AS(22) dan KK(21) dihalaman kampus sebuah Universitas di kawasan Pondok Labu,Jakarta.

Baca juga:  Dandim 1310/Bitung Minta Jajarannya Kerja Ekstra

Atas perbuatan kedua tersangka yang diduga adalah sindikat yang mengedarkan ganja dilingkungan kampus itu,keduanya bakal dijerat pasal  111 ayat(2) dan pasal 132 ayat(1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana  12 tahun penjara.#stopNarkoba.(Regina Sambul/humasBNN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *