- BAROMETERSULUT.COM,Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) bekerja sama dengan RSPAD Gatot Subroto Jakarta,Rabu(7/9/2016) melakukan pemusnahan sedikitnya 173 Kg Sabu dan ganja seberat 2,8 Kg.Proses pemusnahan Barang Bukti(Babuk) hasil kejahatan itu menggunakan sarana insenerator milik RSPAD Gatot Subroto Itu dipimpin langsung Kepala BNN Budi Waseso.Hal ini disampaikan Humas BNN melalui Press releasenya.
Humas BNN mengungkapkan,adapun babuk yang dimusnah kan itu dari total yang ada,sebesar 45,703,4 gram Sabu dan 2,851,887 gram ganja merupakan babuk dari 3(tiga) kasus yang diungkap oleh pihak tim BNN.
Adapun 3(Tiga) kasus yang berhasil diungkap Tim BNN/BNNP DKI Jakarta masing-masing:
(1). Kasus penyelundupan 30,666,5 gram sabu asal Malaysia disalah satu hotel di Jakarta pada Hari Kamis(4 Agustus 2016),dengan pelaku 5 orang yang terdiri dari WNA berinisial SL(42)dan MA(31) serta 3 pria WNI masing-masing DF(43),SM(40) dan IS(46).Diduga sabu yang diselundupkan ini oleh sindikat dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.Kelima tersangka yang diduga kurier ini terancam pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) dan pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(2). Kasus kedua adalah terbongkarnya kasus penyelundupan 15,281,9 gram sabu asal Tiongkok oleh seorang pria warga negara Taiwan berinisial L(42) Sabtu(30 Juli 2016) disalah satu apartemen di Jalan Gajah Mada,Jakarta.Bersama barang bukti Sabu,tim BNN juga berhasil menyita babuk lainnya berupa 1 (satu)unit mobil,8 (delapan) buah Handphone,uang tunai senilai US$ 7.000 dan kartu identitas.Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(3).Kasus adalah sindikat narkotika penggedar ganja di lingkungan Kampus oleh tim BNN Provinsi DKI Jakarta pada Senin(20/Juni/2016) dimana Tim BNNP berhasil mengamankan babuk seberat 2,851,887gram ganja dari tangan 2(dua) orang mahasiswa yang berinisial AS(22) dan KK(21) dihalaman kampus sebuah Universitas di kawasan Pondok Labu,Jakarta.
Atas perbuatan kedua tersangka yang diduga adalah sindikat yang mengedarkan ganja dilingkungan kampus itu,keduanya bakal dijerat pasal 111 ayat(2) dan pasal 132 ayat(1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.#stopNarkoba.(Regina Sambul/humasBNN)