BAROMETERSULUT.COM,Makassar-Pihak Komando Daerah Militer(Kodam) VII mengungkap belasan kasus Pungutan Liar(Pungli)dalam proses seleksi untuk diterima menjadi anggota TNI.”Uang yang merupakan sogok yang ditemukan oleh dewan kehormatan Kodam VII/Wirabuana itu mencapai miliaran rupiah.”tegas Kepala Staf Daerah Militer(Kasdam)VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi kepada wartawan Jumat(2/9/2016) yang lalu.
Brigjen Supartodi menegaskan,selama ini telah dibentuk dewan kehormatan untuk melakukan penertiban terhadap pungli ini,dimana kata Supartodi sementara ini yang terlibat ada beberapa oknum TNI maupun sipil.”Modus operandi pelaku yakni meminta bayar dari Rp.74 hingga Rp.120 Juta,dengan iming-iming diluluskan menjadi anggota TNI” ujar Supartodi sambil menegaskan untuk menjadi anggota TNI tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,dan hingga saat ini tim dewan kehormatan masih bekerja keras untuk menyelesaikan kasus pungli ini.
Supartodi menjelaskan,jika terdapat anggota TNI yang dinyatakan lulus dengan membayar sejumlah uang sogokan akan dikeluarkan dari satuan,akan dikembalikan serta tidak dimasukkan dalam pendidikan.”Bagi yang masuk TNI dengan uang sogokan akan berhadapan dengan proses hukum baik yang memberi maupun yang menerima” tutur Supartodi sambil menegaskan pihaknya telah mencopot dari jabatannya salah seorang anggota TNI berpangkat kolonel berinisial HN,dimana yang bersangkutan terlibat kasus penyogokkan pada penerimaan anggota TNI gelombang kedua tahun 2015.Kasus ini terungkap setelah pihak penyogok keberatan karena HN tidak bisa meluluskan yang bersangkutan menjadi anggot TNI sesuai kesepakatan atas uang sogok itu.
Dia jug menegaskan,seluruh uang sogokan itu bakal dikembalikan,setelah proses inventarisasi diselesaikan oleh tim dewan kehormatan”Sejak awal saya bersama Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti selalu mengingatkan seluruh jajaran TNI agar tidak melakukan tindakan melawan hukum pada penerimaan anggota TNI melalui uang sogok”tandas Supartodi sambil menegaskan bahwa Pangdam VII/Wirabuana meminta agar kasus ini segera dituntaskan dengan sesuai proses hukum yang berlaku.(Regina Sambul/Vcd)