Kodam VII /Wirabuana”Berantas”Pungli Masuk Tentara

BAROMETERSULUT.COM,Makassar-Pihak Komando Daerah Militer(Kodam) VII mengungkap belasan kasus Pungutan Liar(Pungli)dalam proses seleksi untuk diterima menjadi anggota TNI.”Uang yang merupakan sogok yang ditemukan oleh dewan kehormatan Kodam VII/Wirabuana itu mencapai miliaran rupiah.”tegas  Kepala Staf Daerah Militer(Kasdam)VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi kepada wartawan Jumat(2/9/2016) yang lalu.

Brigjen Supartodi menegaskan,selama ini telah dibentuk dewan kehormatan untuk melakukan penertiban terhadap pungli ini,dimana kata Supartodi sementara ini yang terlibat ada beberapa oknum TNI maupun sipil.”Modus operandi pelaku yakni meminta bayar dari Rp.74 hingga Rp.120 Juta,dengan iming-iming diluluskan menjadi anggota TNI” ujar Supartodi  sambil menegaskan untuk menjadi anggota TNI tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,dan hingga saat ini tim dewan kehormatan masih bekerja keras untuk menyelesaikan kasus pungli ini.

Baca juga:  Kini Karyawan Kontrak dan Outsourcing Bisa Nikmati Fasilitas KPR

Supartodi menjelaskan,jika terdapat anggota TNI yang dinyatakan lulus dengan membayar sejumlah uang sogokan akan dikeluarkan dari  satuan,akan dikembalikan serta tidak dimasukkan dalam pendidikan.”Bagi yang masuk TNI dengan uang sogokan akan berhadapan dengan  proses hukum baik yang memberi maupun yang menerima” tutur Supartodi sambil menegaskan pihaknya telah mencopot dari jabatannyaut-1a-1006x1024 salah seorang anggota TNI berpangkat kolonel berinisial  HN,dimana yang bersangkutan terlibat kasus penyogokkan pada penerimaan anggota TNI gelombang kedua tahun 2015.Kasus ini terungkap setelah pihak penyogok keberatan karena HN tidak bisa meluluskan yang bersangkutan menjadi anggot TNI sesuai kesepakatan atas uang sogok itu.

Dia jug menegaskan,seluruh uang sogokan itu bakal dikembalikan,setelah proses inventarisasi diselesaikan oleh  tim dewan kehormatan”Sejak awal saya bersama Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya  Bakti selalu mengingatkan seluruh jajaran TNI  agar tidak melakukan tindakan melawan hukum pada penerimaan anggota TNI melalui uang sogok”tandas Supartodi sambil menegaskan bahwa Pangdam VII/Wirabuana meminta agar kasus ini segera dituntaskan dengan sesuai proses hukum yang berlaku.(Regina Sambul/Vcd)

Baca juga:  Walukow Minta Perhatian Pemprov Sulut, Soal Kebutuhan Listrik Masyarakat Kepulauan

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *