Paus Fransiskus Permudah Proses Perceraian Umat Katolik

Vatikan,BS-Umat katholik sedunia patut merasa lega, khususnya yang berkaitan dengan masalah proses perceraian dan pernikahan kembali.Pasalnya Selasa(8/9) lalu pemegang kUskup suawatanuasa tahta suci Vatikan Paus Fransiskus mengeluakan aturan baru yang secara radikal mempermudah dan mempercepat proses perceraian serta menyederhanakan pernikahan kembali.
Undang-undang baru ini akan mengatur bagaimana seluruh Uskup diseluruh dunia menentukan kapan terjadinya kesalahan mendasar yang membuat sebuah pernikahan tidak sah.
Dalam ajaran katolik, umat katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika mereka ingin menikah kembali.Tanpa izin itu, umat katolik yang menikah kembali secara sipil dianggap sebagai pezinah seumur hidup,berdosa dan dilarang menerima komuni.
Kepala Roman Rota Pengadilan perkawinan Gereja,Monsignor Pio Vito Pinto menegaskan proses perceraian gereja telah lama dikritik karena rumit,mahal,dan diluar jangkauan bagi banyak umat katholik, khususnya dinegara-negara miskin karena tidak memiliki pengadilan perkawinan.
“Dengan dasar hukum ini, Paus Fransiskus kini telah melakukan sebuah perubahan awal yang sebenarnya merupakan reformasi gereja katolik Roma,” tandas Monsignor Pio Vito Pinto.
Menurutnya, dalam Undang-undang baru tersebut,pasangan akan dipermudah proses perceraianya, termasuk pasangan yang tidak pernah menginginkan pernikahan mereka untuk bertahan atau salah satu pasangan tidak ingin memiliki anak.
Reformasi terbesar Paus ini adalah prosedurnya dipercepat, yakni hanya 45 hari dan bisa ditangani oleh Uskup setempat ketika ada pasangan yang mengajukan cerai.
Reformasi ini adalah penghapusan banding secara otomatis terjadi setelah keputusan pertama dibuat,bahkan jika pasangan tidak menginginkan.Banding masih mungkin, tetapi hanya salah satu pihak memintanya.Sebelumnya proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.Reformasi juga memungkinkan Uskup setempat, ditempat-tempat yang biasanya diperlukan pengadilan dan jika hakim tidak tersedia,untuk menjadi hakim sendiri.Atau Uskup bisa mendelegasikan penanganan kasus itu kepada seorang imam(pastor) untuk menjadi hakim,dibantu oleh dua asisten.
Secara terpisah,Uskup Manado,Mgr.Joseph Suwatan Msc ketika dikonfirmasi via handphonenya Sabtu(19/9) terkait dengan kebijakan reformasi internal gereja katolik Roma itu, menegaskan, bahwa belum mengetahui adanya Undang-undang tersebut,” Maaf, saya belum mengetahui persis soal Undang-Undang itu,” tandasnya.
Lebih jauh Suwatan mengatakan, khusus untuk Uskup se-sinode telah melakukan pertemuan membicarakan seputar regulasi perkawinan,” Untuk saat ini saya belum dapat memberikan komentar apapun soal Undang-undang yang dikeluarkan oleh Vatikan, namun jika sudah kami dapat infomasi pasti akan kami informasikan untuk dipublikasikan,” tandas Uskup rendah hati itu dengan gaya khasnya.(Gina)

Baca juga:  Satukan Perbedaan, Olly-Imba Satukan Kekuatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *