Tim Resmob Polsek Maesa Bekuk 4 Pelaku Curanmor dan Penadah di Bitung, Korban Kehilangan Motor Saat Istirahat Jelang Piket

BITUNG,Barometersulut.com – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) disertai pencurian telepon genggam yang terjadi di Jalan Raya Kadoodan, Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Empat orang terduga pelaku beserta seorang penadah diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Katim Resmob Aiptu Janny Tumbuan pada Jumat (26/6/2026) malam.

 

Bacaan Lainnya

Kapolsek Maesa melalui Katim Resmob Aiptu Janny Tumbuan membenarkan penangkapan tersebut,

 

“Kami mengamankan tiga terduga pelaku utama dan satu orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPD/70/VI/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tertanggal 24 Juni 2026, korban Yafet Meyer Lalengsang (35), seorang ASN, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Hitam Putih DB 3740 VM beserta ponsel Redmi miliknya.

 

Kejadian bermula ketika korban hendak melaksanakan piket jaga kapal pengawas DKP yang sedang diperbaiki di Dok Hasrat, Aertembaga. Setibanya di depan Warung Distro Jalan Raya Kadoodan sekitar pukul 01.30 WITA, korban memutuskan beristirahat sejenak karena mengantuk. Namun, saat terbangun pukul 02.30 WITA, korban mendapati sepeda motor dan ponselnya telah raib. Korban kemudian segera melapor ke Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengembangan kasus, Tim Resmob mengamankan empat orang yang diduga terlibat, Sawal Agogo alias Sadam Damar (35), warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Muhamad Alfiro Mile alias Vito (22), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Juanli Mamente (25), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Fery Suleman alias Brader (31), warga Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga yang diduga sebagai penadah ponsel curian.

 

Ketiga pelaku utama diamankan di Kampung Sarikelapa, Kelurahan Bitung Timur, sementara penadah ditangkap di Kampung Gorontalo, Pateten Dua.

 

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, yaitu Sepeda motor Honda Beat Hitam Putih DB 3740 VM (milik korban), Sepeda motor Honda Beat Street Hitam Abu-abu DB 5379 VM (digunakan pelaku saat beraksi)

 

Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Maesa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan segera melaksanakan gelar perkara serta mendalami keterangan saksi dan para terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polsek Maesa mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat beristirahat di tempat umum pada jam-jam rawan, serta memastikan kendaraan terkunci ganda dan barang berharga tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *