Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Minahasa Utara Musnahkan Barang Bukti dari 16 Perkara

MINUT, Barometersulut.com- Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, pada Selasa, 22 September 2026.

Diketahui, Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam periode April sampai dengan September 2026.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam memastikan pengelolaan barang bukti perkara pidana dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Kepolisian Resor Minahasa Utara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan jenis barang bukti berupa 23 buah pakaian, 6 senjata tajam, serta 17 alat dan barang bukti terkait narkotika/obat-obatan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan tidak memiliki nilai guna sebagaimana sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan secara akuntabel setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht untuk pemusnahan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Umum. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh perkara asusila. Kami mengimbau masyarakat agar lebih mawas diri, tidak gegabah, dan selalu waspada agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melawan hukum,” ujar Lingga.

Kegiatan tersebut juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam pengelolaan barang bukti serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, adil, dan humanis, serta memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, diharapkan pengelolaan barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dapat terus berjalan secara tertib, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *