Kotamobagu – Maraknya praktik jual – beli Minuman Keras di Kotamobagu mulai membuat resah warga.
Hal ini terungkap, ketika Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu yang tergabung dari Dinas Pol-PP dan Damkar, Disperindagkop, PTSP, Kejaksaan, dan unsur TNI, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Penjualan Minuman Keras (Miras) di sejumlah Toko di Kotamobagu.
Mirisnya, Tim Terpadu menemukan sejumlah Miras dengan Merk berfariasi di Tokoh Tita milik Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Titi Jonathan Gumulili.
Tak hanya Tokoh Tita, Toko Paris Superstore serta Tokoh Gesry dan Exel-o, yang berdiri dipersimpangan Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat ini, juga belum memiliki Izin resmi terkait jual beli Minuman yang mengandung alkohol tersebut.
Menurut Kasat PolPP & Damkar Sahaya Mokoginta, Ia mengatakan bahwa semua Toko dan Cafe serta tempat usaha manapun di Kotamobagu belum memiliki izin penjualan Miras secara resmi.
“Terutama Cafe-cafe di Kotamobagu semua belum mengantongi izin penjualan Miras”, jelas Sahaya kepada media ini, Kamis (16/10/2025).
Sahaya menyebut ada juga beberapa Toko yang masih dalam proses pengurusan ataupun perpanjangan izin di PTSP.
“Kegiatan ini masih akan berlanjut kesemua tempat usaha di Kota Kotamobagu”, tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Perdagangan, Ariyono Potabuga, menambahkan bahwa pemerintah telah memberi peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak menjual miras tanpa izin.
“Kami sudah tegaskan kepada pemilik toko untuk segera menghentikan penjualan miras ilegal. Jika tidak, Tim Terpadu akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menegaskan bahwa izin penjualan miras milik Toko Tita sudah tidak berlaku.
“Izin penjualan minuman beralkohol Toko Tita sudah kadaluwarsa. Jika pemilik ingin memperbarui, status tokonya harus dinaikkan dari toko biasa menjadi kelas supermarket sesuai aturan,” jelas Bambang.
Ia menyebut, penjualan miras tanpa izin aktif termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, termasuk pejabat, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Warga berharap agar Pemerintah melakukan langkah tegas terkait maraknya Miras yang beredar di Toko-toko, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kotamobagu.







