FS Sebut Sosialisasi Terkait Regulasi Dirtjen Bimas Islam Harus Dilakukan di Masyarakat

Kotamobagu – Selasa (14/10/2025), Faisal Samarati menegaskan pentingnya penegakan aturan yang ketat dalam pengambilan keputusan sesuai Regulasi yang ada.

Hal ini penting harus dilakukan, karena sudah diatur sesuai Dirtjen Bimbingan Masyarakat Islam, No DJ.II/802 Tahun 2014 (Bimas Islam) tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

“Terkait adanya ketimpangan, itu bagian dari ketidak tahuan atas regulasi yang ada. Aturan ini sudah ada kurang lebih 11 Tahun”, ujar Samarati.

Ia menambahkan bahwa mekanisme yang benar akan menjaga kredibilitas dan mencegah terjadinya permasalahan internal yang dapat memecah kesatuan umat.

Faisal juga berharap pentingnya keterlibatan Ormas dalam proses pengambilan keputusan demi keterbukaan dan transparansi di masyarakat.

Menurutnya, masjid sebagai pusat ibadah harus dikelola secara profesional dan berdasar prinsip keadilan.

“Harus dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk menghilangkan ketimpangan dalam pengambilan keputusan tanpa musyawarah dan mufakat”, tegas Samarati.

Sementara itu, Kakan Kemenag Kotamobagu melalui Kasi Bimas, Abdul Gafur Makalalag, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian pengurus Mesjid harus sesuai atauran yang berlaku.

“Ya, Benar Pembinaan, Pengangkatan dan Pemberhentian pengurus Mesjid harus sesuai regulasi”, jelasnya.

Ia menyebut bahwa regulasi terkait pengurus Mesjid diserahkan berdasarkan hasil musyawarah di Desa/Kelurahan.

Dengan demikian, pengelolaan Masjid dapat berjalan lancar, meningkatkan kualitas pelayanan ibadah dan memperkokoh peran Masjid sebagai pusat Pendidikan dan sosial keagamaan.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *