Di Tengah Defisit Anggaran, Pendanaan MaMi Pisah Sambut Kapolres Bitung Tuai Sorotan Tajam. LAKRI Ingatkan Himbauan Ombudsman dan Standar Biaya Umum

BITUNG,Barometersulut.com – Polemik mengenai pendanaan konsumsi acara kenal pamit Kapolres Bitung di Aula S.H. Sarundajang pada Kamis (09/07/2026) masih menjadi pertanyaan. Di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kota Bitung yang dilaporkan sedang mengalami defisit dan menerapkan kebijakan efisiensi, penggunaan anggaran daerah untuk membiayai makan minum (MaMi) acara seremonial instansi vertikal dinilai mencederai rasa keadilan publik dan bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

 

Bacaan Lainnya

Kritik tajam kali ini datang dari Nando Lengkong, Ketua Intelejen Investigasi Sulut Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI). Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (13/07/2026), Nando menyayangkan keputusan Pemkot Bitung yang tetap mengalokasikan dana untuk kegiatan yang bukan merupakan urusan wajib maupun skala prioritas pemerintah daerah.

 

“Kami sangat menyesali hal tersebut. Di saat anggaran pemerintah daerah sedang sulit dan diminta melakukan efisiensi, malah ada pengeluaran untuk kegiatan yang tidak masuk dalam program kerja Pemkot dan bukan skala prioritas. Ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi fiskal daerah,” tegas Nando.

 

Lebih jauh, Nando menyoroti aspek kepatuhan regulasi. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman RI telah berulang kali mengeluarkan himbauan agar pembiayaan acara pisah sambut atau perpisahan pejabat dilingkungan kerja tidak membebani kas negara. Mekanisme yang disarankan adalah melalui iuran sukarela, iuran pribadi pegawai, atau partisipasi swadaya dari peserta yang bersangkutan.

 

Selain itu, jika pun ada alokasi yang dimungkinkan, besaran dan mekanismenya harus tunduk secara ketat pada Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku di Kota Bitung untuk tahun anggaran berjalan. Penggunaan dana di luar pos yang diatur dalam SBU, apalagi untuk kegiatan yang bukan tupoksi pemerintah daerah, berpotensi menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang.

 

“Ini bukan sekadar soal nominal, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan etika pengelolaan uang rakyat,” tambahnya.

 

Polemik ini bermula dari beredarnya informasi di masyarakat bahwa Pemkot Bitung menggelontorkan dana senilai 35 juta untuk MaMi acara tersebut. Isu ini memicu keluhan warga yang merasa hak-hak mereka belum terpenuhi sementara anggaran digunakan untuk keperluan seremonial.

 

Dalam upaya konfirmasi, respons dari jajaran Pemkot Bitung awalnya tampak tidak sinkron. Kasie Humas Polres Bitung AKP Natip Anggai dan Kepala Dinas Kominfo Altin Tumengkol sama-sama menyatakan tidak mengetahui adanya anggaran tersebut. Namun, Kabag Umum Estefanus Tacazily kemudian memberikan klarifikasi yang berbeda. Ia membenarkan adanya surat dari Polres Bitung yang didisposisikan oleh Walikota ke Bagian Umum. Meski demikian, Estefanus membantah nominal 35 juta dan menegaskan bahwa bantuan diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan hanya bantuan logistik MaMi sesuai kemampuan Bagian Umum.

 

Acara pisah sambut ini sendiri merupakan momen transisi dari AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., kepada AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. Ironisnya, alih-alih menjadi ajang apresiasi yang hangat, peristiwa ini justru diwarnai sorotan negatif terkait tata kelola anggaran. Bagi Kapolres baru, ini menjadi tantangan awal untuk membangun kepercayaan publik, tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam hal integritas dan transparansi kolaborasi dengan pemerintah daerah.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *