MANADO, Barometersulut.com-Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah menjadi sorotan tajam dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2025.
Forum yang mempertemukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara pada Selasa (7/7/2026) ini mengungkap adanya gerakan kolektif antardaerah untuk menuntut keadilan anggaran ke pemerintah pusat.
Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen, membeberkan hasil kesepakatan strategis dari pertemuan regional yang berlangsung di Makassar baru-baru ini. Dalam forum yang melibatkan keterwakilan dari delapan provinsi—termasuk wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara—Silangen dipercaya memimpin perumusan rekomendasi bersama.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah desakan agar pemerintah pusat mengembalikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara penuh atau sebesar 100 persen tanpa pemotongan.
Menurut Silangen, kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran transfer dari pusat selama ini menjadi tembok penghambat utama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam mengeksekusi program strategis. Pemulihan alokasi TKD dinilai menjadi harga mati agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk bergerak.
“Persoalan mendasar seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat ini adalah dipaksa melakukan efisiensi karena minimnya anggaran. Bagaimana kita bisa menggenjot pembangunan di wilayah periferi (pinggiran dan masyarakat bawah) jika anggarannya tidak ada? Karena itu, penyelarasan sikap ini sangat mendesak,” ujar Silangen dengan nada tegas.
Gerakan bersama delapan provinsi ini diharapkan mampu menekan pemerintah pusat agar mengevaluasi formulasi transfer dana ke daerah. Dengan kapasitas keuangan yang sehat, pemerintah daerah diyakini dapat mengoptimalkan pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat tanpa terus-menerus dibayangi defisit anggaran.(Wandi)







