KSOP Bitung Sepintas Gertakan, DLH Lempar Kewenangan, Pencemaran tak Terbendung

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

BITUNG,Barometersulut.com – Tindakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung dalam menghentikan aktivitas pemotongan bangkai kapal ilegal di kompleks eks-PT Indo Hong Hai Indonesia, Kelurahan Sari Cakalang, Kecamatan Madidir, kini menuai sorotan tajam. Penghentian yang dilakukan pada Kamis pekan lalu dinilai hanya sebatas gertakan awal tanpa tindak lanjut yang tegas, karena fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.

 

Bacaan Lainnya

Ironisnya, ketika awak media berupaya mengonfirmasi kelanjutan penanganan kasus ini, pihak KSOP Bitung dalam hal ini Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan (P3) Setyo Utomo, sama sekali tidak memberikan tanggapan. Hal ini juga diperparah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung yang terkesan lambat dan membiarkan perusakan lingkungan dan pencemaran pesisir pantai yang kasat mata.

 

Kepala DLH Bitung, Meriyanti Dumbela, pada Selasa (23/06/2026). Ia menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan tersebut karena izin diterbitkan oleh DLH Provinsi Sulawesi Utara sejak tahun 2019.

 

“Kami tidak punya kewenangan, yang punya kewenangan adalah DLH Provinsi, karena mereka yang mengeluarkan izin tersebut sejak tahun 2019. Namun kami sudah menyurat serta meminta DLH Provinsi untuk bisa secepatnya turun ke lokasi,” ujar Meriyanti.

 

Meski demikian, penjelasan ini belum sepenuhnya memuaskan publik. Banyak pihak menilai bahwa meskipun perizinan berada di tingkat provinsi, DLH Bitung seharusnya dapat mengambil langkah darurat atau pencegahan dini mengingat pencemaran lingkungan terjadi langsung di wilayah kerjanya. Menunggu instruksi atau kedatangan tim provinsi sementara kerusakan terus berlangsung dianggap sebagai bentuk pembiaran administratif.

 

Kombinasi antara kebungkaman KSOP dan keterlambatan respons DLH Bitung menciptakan kesan bahwa kedua instansi seolah memberikan ruang bagi pengelola, Hi. Udin, untuk menyelesaikan pekerjaan pemotongan kapal secara ilegal. Padahal, aktivitas tersebut sudah jelas tidak berizin aktif dan menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

 

Sikap pasif ini memicu pertanyaan besar apakah ada indikasi dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang membuat aparat enggan bertindak tegas? Istilah satir “Dinas Datang Lapor Hening” atau “Dinas Limbah Hilang” pun kembali mencuat sebagai kritik atas kinerja DLH yang dinilai tidak responsif.

 

Publik mendesak agar DLH Provinsi Sulawesi Utara segera merespons surat dari DLH Bitung dan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Transparansi dan ketegasan menjadi harga mati. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi maritim dan lingkungan di Bitung akan semakin terkikis.

 

Hingga berita ini diturunkan, pemotong masih berlanjut di kompleks eks-PT Indo Hong Hai, Publik kini menanti apakah akan ada keberanian dari otoritas yang lebih tinggi untuk membongkar dugaan kolusi di balik “gertakan sambal” ini, ataukah kebenaran akan tenggelam bersama bangkai kapal yang terus dipotong secara ilegal.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *