Babak Baru Pemotongan Bangkai Kapal, KSOP dan DLH Diduga Keluarkan Izin Tanpa Sepengetahuan Direksi Perusahaan

BITUNG,Barometersulut.com – Kontroversi aktivitas pemotongan bangkai kapal di dermaga eks-PT Indo Hong Hai Internasional, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, memasuki babak baru yang semakin kompleks. Presiden Direktur PT Bataman Kakenturan Indonesia (BKI), Michael Sasambi, secara tegas membantah bahwa perusahaannya pernah memberikan izin, mengetahui, atau terlibat dalam kegiatan penutuhan kapal yang selama tiga bulan terakhir dikeluhkan warga akibat polusi udara, kebisingan mesin, dan pencemaran air laut.

 

Michael mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara sepihak oleh oknum mantan pengurus perusahaan lama yang sudah tidak memiliki legitimasi hukum, bekerja sama dengan pihak ketiga penyewa lahan,

 

“Sejatinya PT BKI tidak terlibat, bahkan kami secara eksplisit melarang aktivitas tersebut. Ini murni tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum bekas pekerja PT Indo Hong Hai, yaitu Mardianta Pek, yang sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama perusahaan sejak pergantian manajemen tahun 2021,” tegas Michael.

 

Michael memaparkan secara rinci kronologi transformasi legalitas perusahaan berdasarkan dokumen akta notaris resmi. Perusahaan yang awalnya berdiri dengan nama PT Indo Hong Hai Internasional dipimpin oleh Presiden Direktur Mardianta Pek, Direktur Christofer Audry Auruman, Komisaris Utama Tan Sri Mariana, dan Komisaris Lidya Fedora.

 

Pada 12 Juli 2021, melalui Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan Notaris Chandra Ernaldo, S.H., M.Kn., perusahaan mengubah nama menjadi PT Indo Hong Hai Indonesia sekaligus memindahkan kedudukan hukum dari Jakarta ke Kota Bitung, Sulawesi Utara. Perubahan ini masih mempertahankan jajaran direksi dan komisaris yang sama.

 

Kemudian perubahan fundamental melalui keputusan rapat pemegang saham. Nama perusahaan kembali diubah menjadi PT Bataman Kakenturan Indonesia. Puncaknya, pada 22 November 2021, Notaris Chandra Ernaldo menerbitkan Akta Notaris baru yang menetapkan Michael Sasambi sebagai Presiden Direktur pengganti, Julio Reynaldi Mawuntu sebagai Direktur, dan Lina Widiastuty Lesmana sebagai Komisaris. Dalam akta tersebut secara jelas disebutkan bahwa masa jabatan pengurus baru berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan akta.

 

“Dokumen hukum ini membuktikan secara otentik bahwa sejak November 2021, segala bentuk kegiatan operasional, perjanjian, atau penggunaan aset perusahaan harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan tertulis dari saya selaku Presiden Direktur yang sah. Tidak ada satupun dokumen izin atau kesepakatan yang saya tandatangani terkait pemotongan kapal di lokasi tersebut,” jelas Michael sambil menunjukkan salinan akta notaris kepada wartawan.

 

Michael tidak menyembunyikan rasa kecewanya terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung yang sebelumnya menyatakan telah menerbitkan izin penutuhan kapal berdasarkan rekomendasi pusat. Ia mengaku pernah mengirimkan surat kepada KSOP sebelum kasus ini mencuat ke publik, namun tidak pernah mendapat tanggapan substantif.

 

“Saya sangat keberatan dan kecewa. Surat yang saya kirim seolah masuk ke ruang hampa. Bagaimana mungkin izin bisa diterbitkan tanpa verifikasi keabsahan perwakilan perusahaan yang sah? Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prosedur administratif yang diterapkan,” sesalnya.

 

Lanjutnya, “Begitu juga dengan DLH Provinsi Sulut, yang mengeluarkan izin terkait AMDAL, apakah DLH Provinsi Sulut tidak memeriksa kelengkapan administrasi perusahan sampai mengeluarkan izin penutuhan/pemotongan bangkai kapal yang bukan dilokasi Docking atau lokasi dengan fasilitas khusus?,” ungkapnya.

 

Sebagai langkah konkret, Michael menyatakan akan kembali mengirimkan surat resmi ke KSOP Bitung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung. Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban oknum yang menyalahgunakan nama perusahaan serta mengevaluasi kemungkinan gugatan administratif terhadap instansi yang diduga lalai dalam verifikasi perizinan.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini, dan memproses pelaku sesuai ketentuan undang-undang. PT BKI siap bekerjasama penuh dalam penyelidikan, termasuk membuka akses data dan dokumen perusahaan yang diperlukan,” tambahnya.

 

Aktivis lingkungan Billy Ladi, S.H., dalam hal ini menyampaikan tidak ikut campur masalah internal perusahaan dan eks pekerja, dia menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan lingkungan di kawasan industri Bitung,

 

“Ini bukan lagi sekadar masalah administratif perizinan, tapi pelanggaran hak asasi warga atas lingkungan hidup yang sehat. Ketika pemilik sah perusahaan saja membantah memberi izin, maka status aktivitas ini jelas ilegal. DLH dan KSOP tidak boleh berlindung di balik klaim ‘sudah ada izin’ tanpa memverifikasi validitasnya. Harus ada audit lingkungan menyeluruh dan sanksi tegas,” tegas Billy.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan (P3) KSOP Bitung, Setyo Utomo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang dikirimkan wartawan lewat pesan whatsapp mengenai bantahan Presiden Direktur PT BKI dan dugaan penerbitan izin tanpa verifikasi keabsahan perwakilan perusahaan, dan juga atas nama siapa izin itu dikeluarkan. Sebelumnya, Setyo hanya menyatakan singkat bahwa izin diterbitkan “berdasarkan rekomendasi dari Pusat” tanpa menjelaskan detail proses verifikasi lapangan.

 

Ketiadaan respons ini semakin memperkuat desakan publik agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turun tangan langsung untuk mengaudit prosedur perizinan di KSOP Bitung. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama mengingat posisi Bitung sebagai salah satu pelabuhan strategis nasional yang seharusnya menjadi percontohan tata kelola maritim yang berkelanjutan.

 

Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Bitung dan instansi vertikal terkait dalam menyeimbangkan kepentingan investasi industri dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *