BITUNG,Barometersulut.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar kegiatan penertiban antrian sekaligus pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Bitung, Selasa (9/6/2026). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bitung, AKP. Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H., ini difokuskan di dua lokasi, yakni SPBU Girian Permai dan SPBU BCL Manembo-nembo.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut menyasar dua tujuan utama: memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran tanpa adanya penyalahgunaan, serta menindak pelanggaran lalu lintas kasat mata. Petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan surat kendaraan, kesesuaian jenis kendaraan dengan BBM yang dibeli, hingga atribut keselamatan berkendara.
Dari hasil operasi, petugas menjaring sebanyak 17 kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Rinciannya terdiri dari 5 unit roda empat dan 12 unit roda dua. Pelanggaran yang paling dominan ditemukan meliputi ketiadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pajak kendaraan mati, pengendara tidak mengenakan helm, serta penggunaan knalpot tidak standar atau brong. Terhadap para pelanggar, petugas menerapkan sanksi tilang maupun teguran sebagai bentuk edukasi.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan juga untuk memberikan rasa aman dan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi,” ujar Dwi Dea Anggraini.
Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung secara kondusif dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar maupun para pengguna jalan yang berada di lokasi.
(RoMo)







