Dibekuk Satresnarkoba Bitung, Residivis ini Mengaku Shabu Tersebut dari Lapas Tuminting

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

BITUNG,Barometersulut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bitung. Tim Operasi Khusus (Opsnal) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, pada hari Selasa (19/05/2026) dini hari.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 00.10 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, AIPDA Bambang Harmoko, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Puncaknya, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya di Lingkungan II, Kelurahan Kakenturan Dua.

 

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan sebuah kotak plastik berwarna abu-abu yang diletakkan di atas lemari pakaian. Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu beserta satu alat hisap (bong).

 

Selain narkoba dan alat hisap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni Satu unit handphone merek OPPO A3x warna biru. Uang tunai sebesar Rp1.190.000 yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli narkoba, dan Satu kotak penyimpanan plastik.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka FP mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial GG. Uniknya, pemasok utama ini berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting Manado.

 

Tersangka menjelaskan bahwa transaksi dilakukan secara daring melalui transfer via gerai minimarket, dengan sistem pengambilan barang (drop point) di lokasi tertentu wilayah Tuminting. FP juga mengakui telah beberapa kali menjual kembali shabu tersebut kepada pembeli lain dengan sistem penyerahan langsung.

 

Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka FP merupakan residivis kasus narkotika. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025, atau sekitar lima bulan sebelum penangkapan kali ini.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, terutama mereka yang kambuhan (recidive).

 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Bitung berkomitmen untuk terus responsif dan reaktif. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di Kota Bitung. Kami juga terus mendalami jaringan pemasok, termasuk koneksi ke dalam lapas, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memperkuat dakwaan.

 

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *