MINUT,Barometersulut.com- Upaya hukum yang dilakukan oleh Pemkab Minut berkolaborasi dengan Kejari Minut selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait perkara atas lahan kompleks perkantoran di Airmadidi membuahkan hasil memuskan, menyusul Mahkamah Agung (MA) akhirnya menegaskan kedaulatan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selaku pemohon peninjau kembali/pengugat.
Diketahui MA lewat Putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 740 PK/PDT/2025 tersebut mengakhiri sengketa panjang antara Pemkab Minut dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR), sekaligus memastikan aset negara senilai lebih dari Rp563 miliar kembali menjadi milik publik.
Kemenangan Pemkab ini dibenarkan oleh Kajari Minut I Gede Widhartama kepada awak media dalam konperensi pers di Altrium kantor Bupati Minut, Senin(13/10/2025).
Menurut I Gede bahwa dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Minut, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024 yang sempat dimenangkan pihak penggugat, Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
“Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan.”tandasnya.
Sementara itu, ditempat yang Bupati Joune Ganda membenarkan terima menerima salinan putusan tersebut, yang intinya MA mengambul PK luar biasa yang diajukan pemkab Minut lewat Jaksa Pengacara Negara(JPN) Kejari Minut.
” Puji Syukur upaya dan kerja keras yang cukup lama membuahkan hasil yang diharapkan.Prinsipnya PK luar biasa diajukan sebab secara hukum masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum terakhir.” Kata Joune Ganda.
Dia menambahkan, pasca adanya putusan MA ini, maka sebagai tindak lanjut pihaknya bakal melakukan inventarisasi status adminstrasi dari aset dalam perkara ini.
” Saya sudah perintahkan badan aset dan bagian hukum agar segera mengecek ulang lahan aset pemkab yang belum memiliki sertifikat agar dibuatkan.Dan seluruh aset yang selama ini tidak dimanfaatkan bakal digunakan sebagai kantor pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan konprensi pers ini turut hadir Sekda Minut Novly Wowiling, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Umbase Mayuntu, S.Sos., M.Si. Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Robby Parengkuan, SH Kaban BKAD Carla Sigarlaki dan Kabag Hukum Audy Kalumata serta pejabat Kejari Minut.(**)






