MINUT,Barometersulut.com- Upaya hukum yang dilakukan oleh Pemkab Minut berkolaborasi dengan Kejari Minut selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait perkara atas lahan kompleks perkantoran di Airmadidi membuahkan hasil memuskan, menyusul Mahkamah Agung (MA) akhirnya menegaskan kedaulatan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selaku pemohon peninjau kembali/pengugat.
Diketahui MA lewat Putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 740 PK/PDT/2025 tersebut mengakhiri sengketa panjang antara Pemkab Minut dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR), sekaligus memastikan aset negara senilai lebih dari Rp563 miliar kembali menjadi milik publik.
Kemenangan hukum Pemkab Minahasa Utara di Mahkamah Agung menjadi babak baru dalam upaya penyelamatan aset daerah.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Minut, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024 yang sempat dimenangkan pihak penggugat, Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
“Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025).
Menurut Gede, objek sengketa yang berhasil diselamatkan mencakup lahan seluas 350.075 meter persegi di Airmadidi kawasan yang menjadi pusat pemerintahan Minahasa Utara. Berdasarkan zona nilai tanah tahun 2025, nilai ekonomis lahan tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah nilai bangunan di atasnya sekitar Rp63 miliar.
“Dengan demikian, melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Minut, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas pendampingan hukum yang konsisten sejak awal proses.
“Puji Tuhan, yang pasti Ini bukan semata kemenangan pemerintah, tapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Joune Ganda.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil nyata kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari Minut dalam implementasi nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan dan pembelaan aset daerah.
Diketahui, Sengketa tanah ini bermula pada 2019, ketika Shintia Gelly Rumumpe menggugat Pemkab Minut atas kepemilikan lahan kompleks perkantoran.
Sempat ada Akta Perdamaian Nomor 20/2019, namun kemudian muncul keberatan dan proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.
Perjalanan Perkara cukup panjang dimana sempat tuntas di tiga tahap sebelumnya, yakni di Pengadilan Negeri Airmadidi (Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm), Pengadilan Tinggi Manado (Nomor 193/PDT/2023/PT.MND), dan Mahkamah Agung (Nomor 3655 K/PDT/2024), sebelum akhirnya dikoreksi melalui PK yang diajukan Pemkab Minut.
“Proses ini sangat panjang dan penuh dinamika. Tapi kami tidak pernah menyerah, apalagi yang kami perjuangkan adalah aset negara yang digunakan untuk publik” tegas Joune.
Lebih jauh Joune Ganda, bahwa putusan MA ini landasan hukum yang telah berkuatan hukum tetap, dimana hal ini memberikan kepastian hukum atas keberadaan kompleks perkantoran Pemkab Minut dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Dia menambahkan, secara prinsip berhadapan dengan hukum, maka kedua pihak berhak untuk menempuh upaya hukum yang terakhir agar memperoleh legistimasi hukum.
Jadi katanya, semua proses hukum yang kini dihadapi Pemkab Minut, sepanjang masih terbuka untuk melakukan upaya hukum yang terakhir, pihaknya tidak akan menyerah.
“Dengan keputusan MA ini, kami berharap tidak ada lagi keraguan di masyarakat, dimana secara hukum tetap objek yang merupakan kawasan perkantoran secara sah adalah milik publik dan harus kita jaga bersama,” tandasnya sambil menambahkan akan terus meningkatkan kolaborasi dengan jajaran Kejari Minut selaku Jaksa Pengara Negara terkait dengan berbagai proses hukum yang dihadapi Pemkab Minut.
Dalam kesempatan konprensi pers ini turut hadir Sekda Minut Novly Wowiling, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Umbase Mayuntu, S.Sos., M.Si. Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Robby Parengkuan, SH Kaban BKAD Carla Sigarlaki dan Kabag Hukum Audy Kalumata serta pejabat Kejari Minut.(**)







