Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Desa Tobongon gelar musyawarah bersama para pemilik lahan dan penambang, yang berlangsung di Balai Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Rabu (6/8/2025).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa, Daerah bersama APH mengambil langkah musyawarah bersama para pemilik lahan dan penambang untuk mencari solusi terkait keamanan dan ketertiban di wilayah pertambangan Tobongon.
Dalam sambutanya Camat Modayag Sahrulan, S.pd, mengatakan bahwa Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tobongon, masih dalam pengurusan.
Ia menekankan, Apabila terjadi selisih paham dilokasi agar diselesaikan secara kekeluargaan dan secepat mungkin melapor ke aparat setempat.
“Adanya penutupan oleh APH, berdampak pada hajat hidup orang banyak yang menggantungkan kehidupanya dengan mencari nafkah di lokasi tersebut, ucapnya.
“Banyak masyarakat menggatungkan hidupnya pada usaha tambang Tobongon ini”, lanjutnya lagi.
Sahrulan juga menegaskan Ketika terjadi masalah maka dilakukanlah pendekatan melalui musyawarah dan mufakat, sembari memperhatikan aturan yang ada.
“Kami hanya menjamin selama keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga”, ungkapnya.
Diketahui, tambang Tobongon ini sudah ada sejak zaman pendudukan Jepang. menurut aturan dulu, setiap perselisihan dalam wilayah kerja hanya diselesaikan dengan musyawarah antara pemilik lahan melalui mediasi Pemdes.
Dengan adanya musyawarah ini masyarakat berharap Pemerintah dapat mengambil langkah tegas dan Pro Rakyat agar Kesejahteraan para penambang tetap diprioritaskan.
Dikesempatan yang sama, Pjs. Kepala Desa Tobongon Ibu. Nela Tawaluyan mengatakan bahwa, Hari ini diadakan pertemuan dibalai Desa Tobongon untuk mencari solusi dan mendengar keluhan para penambang
“Mari sama sama kita menjaga keamanan yang ada dilokasi pertambangan”,tegas Pjs Sangadi Tobongon.
Ditempat yang sama, Koordinator Tenaga Ahli Bupati Boltim, Drs.Rusdi Gumalangit mengatakan bahwa Camat dan Sangadi tidak bisa mengatur undang-undang minerba dalam tanah, namun Pemdes dapat mengatur keamanan dan ketertiban lokasi pertambangan rakyat di wilayahnya.
Ia juga menitipkan pesan Bupati Boltim, agar kesejahteraan masyarakat tetap diperhatikan dan akan diperjuangkan.
Ia menegaskan agar masyarakat jangan terprofokasi adanya premanisme di lokasi tambang, tetap menahan diri dan serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib APH.
“Pemerintah menjamin hak warga negara untuk mencari nafkah selama situasi dan kondisi aman”, tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Modayag AKP Budi Datau, S.Psi., berharap agar para penambang harus mematuhi aturan yang ada dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban saat melakukan aktifitas pertambangan
Adapun musyawarah ini menghasilkan 16 point kesepakatan sebagai berikut :
1.Setiap pemilik lahan harus terdaftar di administrasi desa
2.Apbila terdapat peselisihan satu dengan yang lainya maka Pemdes sebagai fasilitator untuk memyelesaikan.
3.Setiap penyelesaikan perselisihan baik pelapor atau terlapor wajib hadir untuk diselesaikan oleh Pemdes.
4.Pada saat penyelesaian perselisihan anyara 2 orang atau lebih wajib mematuhui aturan perundang undangan dan peraturan Pemdes.
5.Hadir dalam perselisihan tidak boleh membawa sajam dan minum minuman berakohol.
6.Setiap perselisihan yang berhak menyampaikan harus yang diberi wewenang pimpinan sidang.
7.Penambang yang melapor dan terlapor harus membawa dokumen kepemilikan atau kwitasi jaminan.
8.Pemimpin sidang berhak mengeluarkan peserta sidang apabila tidak patuh terhadap tatatertib persidangan.
9.Setiap penambang harus dilaporkan ke Pemdes terkait banyaknya pekerja yang ada dilokasi masing-masing pemilik lahan.
10. Setiap jual beli lokasi tambang harus memiliki saksi dan sepengetahuan Pemdes. 11.Setiap penambang tidak diperbolehkan membawa Sajam jenis Cakram dan Samurai.
12. Dalam pintu masuk harus dibuatkan pos jaga untuk memastikan penambang yang mengantongi identitas KTP.
13.Apabila salah satu pihak pemilik lahan tidak mau menerima hasil kesepakatan maka Pemerintah Desa akan mengambil alih sementara sampai adanya penyelesaian
15.Apabila salah satu pemilik lahan melanggar aturan yang sudah disepakati bersama, maka lobang pemilik lahan tersebut akan ditutup
16.Batas diatur secara vertikal dari atas kebawa.
Turut hadir : Sarulan, S.pd (Camat Modayag), Rusdi Gumalangit (Kord Staf Ahli Bupati Boltim)
AKP Budi Datau, S.psi (Kapolsek Modayag)
Nela Tawaluyan (Pjs. Kepala Desa Tobongon), Sertu Sutarno (Babinsa Koramil 1303-03/Modayag), Jems Empon (Ketua BPD Tobongon)
Para Aparat Desa Tobongon dan Para penambang.







