Sosok Inspiratif, Idris Sudomo Pengusaha Tambang Dermawan yang Lokasinya Ditutup Sementara

Boltim – Idris Sudomo salah satu pemilik lokasi Tambang yang berada di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, merasa kecewa dengan sikap oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, berinisial AM yang juga Pemilik Sah lokasi Tambang Tradisional di WPR Tobongon.

Pasalnya, Sengketa Tambang yang terjadi antara Idris Sudomo dan AM sebagai Pemilik Sah lokasi tersebut belum menemui titik terang penyelesaian.

Bacaan Lainnya

Akibat itulah, Lokasi Tambang milik Idris Sudomo dan AM ditutup sementara oleh APH dengan dipasangi Garis Polisi (Police Line) oleh Polres Boltim, sembari menunggu hasil penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.

Idris menyebut, dimana dari hasil pengukuran Pemerintah Desa yang melibatkan bagian SDA Pemkab Boltim, AM secara jelas telah melewati batas wilayah dalam aktivitas pengambilan Material Emas.

“Saya kecewa, akibat batas lobang di lokasi tambang saya diserobot, akhirnya terjadinya masalah dan lobang ditutup sementara. Akibatnya pekerja lokal saya menganggur tak bisa lagi mencari nafkah di lobang tersebut, padahal banyak masyarakat lokal yang menggantungkan nasib di tambang saya ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” Ujar Idris.

“AM sudah jauh masuk kewilayah saya untuk mengambil Material”, tambahnya lagi.

Lebih lanjut Idris mengatakan, sudah banyak fitnah yang disebar oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap dirinya dan keluarganya.

“Saya hanya ingin mempertahankan hak milik keluarga saya, dimana dari hasil pengukuran sudah jelas ada yang melewati batas, harusnya mundur bukan sebaliknya mencari masalah untuk pembenaran,” tegasnya.

Sebelumya, Tim kuasa hukum Hasmati Mamonto (Ibunda Idris Sudomo) mengungkap adanya surat kesepakatan yang pernah ditanda tangani Alambri Matiala dan kliennya saat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bertempat di BPU Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Tanggal 18 Juni 2025.

Firman Mustika SH MH & Partners, selaku kuasa hukum Hasmati Mamonto mengatakan, pada mediasi tersebut, pihak Alambri menolak hasil pengukuran yang dilakukan tim teknis dari Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Boltim yang melibatkan pihak TNI/Polri serta Pemerintah Desa Tobongon.

Alambri meminta agar permasalahan sengketa lahan tersebut diselesaikan melalui Pemerintah Provinsi Sulut.

Akibat dari permintaan pihak Alambri tersebut, lanjut Firman, sehingga aktivitas pertambangan emas di lahan yang menjadi sengketa harus dihentikan sementara.

“Berdasarkan keterangan Kabag Perekonomian dan SDA, Hasirwan, ST ada permintaan langsung oleh bapak Alambri Matiala selaku Anggota DPRD Boltim dari Partai Nasdem untuk melakukan pengukuran di lokasi,” ungkap Firman.

Firman juga menambahkan, sudah jelas hasil/ rekomendasi dari permintaan Alambri Matiala terkait pengukuran lahan ke Bagian perekomonian dan SDA Boltim.

“Namun pak Alambri tidak menerima hasil tersebut dan menyatakan didalam pertemuan akan membawa masalah ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, sementara klien kami menerima hasil pengukuran. Apa makna dari tidak setuju pak Alambri dalam surat tersebut pada Tanggal 18 Juni 2025 ?, sementara beliau jelas-jelas meminta secara langsung untuk pengukuran dan sudah melewati batas tanah klien kami, dan itu dibuktikan dengan keterangan serta fakta,” tegasnya.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Alambri Matiala dan Idris Sudomo (Anak Dari Hasmawati Mamonto) di atas materai, serta disaksikan oleh Bripka Cenly Mamonto dari Polsek Modayag, Sertu Sutarajo dari Koramil Modayag, Perangkat Desa Tobongon Petronela Tawaluja, Kabag Ekonomi dan SDA Pemkab Boltim Hasirwan ST, serta dua saksi lainnya yakni Abdul Rasid Posumah dan Yajuli Adind

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *