Talaud,BAROMETERSULUT.com- Menyusul ditolaknya permohonan Irwan Hasan – Haroni Mawentiwalo oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK),tahapan selanjutnya adalah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dimana, putusan MK mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kepada Barometersulut.com komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud melalui Ketua Divisi Hukum, Jekman Wauda saat dihubungi via whatsup, Kamis (15/5/2025).menyebutkan, terkait Putusan MK, Komisi Pemilihan Umum selaku Pihak Termohon atas putusan tersebut akan menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ditambahkannya, setelah itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud akan menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih Welly Titah-Anisya G Bambungan.
“Nantinya hasil pleno penetepan tersebut, KPU akan menyerahkan ke DPRD untuk dilakukan pengesahan setelah itu ranah Pemerintah yang melakukan pelantikan,”ucapnya
Sebagai bentuk apresiasinya wauda menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Talaud yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian tahapan pilkada ini hingga tuntas.
“Terima kasih masyarakat Talaud atas kepercayaannya dan telah bersabar mengikuti seluruh proses di MK hingga tuntas,”pungkasnya.(ocha)