Pasca MK Tolak Gugatan IH- HM, KPU Talaud Segera Agendakan Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Talaud,BAROMETERSULUT.com- Menyusul ditolaknya permohonan Irwan Hasan – Haroni Mawentiwalo oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK),tahapan selanjutnya adalah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dimana, putusan MK mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kepada Barometersulut.com komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud melalui Ketua Divisi Hukum, Jekman Wauda saat dihubungi via whatsup, Kamis (15/5/2025).menyebutkan, terkait Putusan MK, Komisi Pemilihan Umum selaku Pihak Termohon atas putusan tersebut akan menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ditambahkannya, setelah itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud akan menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih Welly Titah-Anisya G Bambungan.

Baca juga:  Gubernur YSK Pimpin Apel Kendaraan Dinas Milik Pemprov

“Nantinya hasil pleno penetepan tersebut, KPU akan menyerahkan ke DPRD untuk dilakukan pengesahan setelah itu ranah Pemerintah yang melakukan pelantikan,”ucapnya

Sebagai bentuk apresiasinya wauda menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Talaud yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian tahapan pilkada ini hingga tuntas.

“Terima kasih masyarakat Talaud atas kepercayaannya dan telah bersabar mengikuti seluruh proses di MK hingga tuntas,”pungkasnya.(ocha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *