Talaud,BAROMETERSULUT.com- Perjalanan panjang Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud akhir final di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ambisi politik pasangan calon Nomor Urut 2, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo yang mengugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 harus terhenti, menyusul Mahkamah Konstitusi menolak gugatan itu.
Penolakkan ini dibacakan dalam sidang putusan Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) 317/PDPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (14/5/2025).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan IH-HM itu, maka pasangan calojn nomor urut 3 Welly Titah dan Anisyah G Bambungan (WT-AGB) sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati baru periode 2025-2030.
Sebelumnya Paslon IH-HM menggugat hasil pemilihan serentak 2024 lalu, dimana MK mengambulkan dengan memerintahkan KPU Talaud menggelar Pemilihan Suara Ulang(PSU) di Kecamatan Essang pada tanggal 9 April 2025.
Atas pelaksanaan PSU itu, pasangan IH-HM menang dengan perolehan suara1.512 suara, sementara
paslon WT-AGB hanya 1.110 suara.
Namun secara keseluruhan hasil Pilkada Talaud 2024 paslon WT-AGB tetap menang dengan memperoleh suara sebanyak suara 21.144 sementara paslon IH-HM hanya meraup 20.410 suara.
Calon Bupati terpilih Welly Titah diminta tanggapan via telepon genggamnya atas putusan MK ini mengatakan semua ini berkat kerja keras dan dukungan tim pemenangan, tim hukum,tim doa, para hamba Tuhan, keluarga serta doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Talaud yang merindukkan perubahan dan kemajuan.
” Puji Tuhan…Tuhan Yesus Baik. Terima Kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud untuk Doa Dan Dukungannya. Tuhan Berkati dan ini kemenangan seluruh masyarakat Talaud.” ucap Calon Bupati yang akrab di sapa Ko’ Poka itu bernada optimis.(***)