Minut,BAROMETERSULUT.com-Kinerja dan komitmen Polres Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Reserse Narkoba dalam pencegahan dan pemberantasan peredaraan gelap dan penggunaan narkotika patut diapresiasi,hal itu dibuktikan atas keberhasilan mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Minahasa Utara.
Adapun pengungkapan kasus tersebut diungkapkan Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam jumpa pers di Mapolres Minut, Selasa (19/12/2023).
“Barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang diamankan setelah ditimbang berat bersih 1,43 kg”, jelas Kompol Sugeng.
Kronologi terungkapnya kasus peredaran ganja tersebut bermula pada tanggal 12 Desember 2023, Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Utara mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang tujuan Minahasa Utara, melalui pesawat via Bandara Soekarno Hatta Jakarta di tanggal 13 Desember 2023 dengan penerbangan sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Tim Unit Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh IPDA Hevry Samson melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Dengan melakukan koordinasi secara tertutup dengan beberapa pihak terkait dengan bertindak hati-hati agar tidak bocor informasi dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut”, kata Kompol Sugeng.
Diketahui pada tanggal 13 Desember 2023 di salah satu rumah No. 21 B5 Perumahan Agape Griya, sekitar pukul 17.30 Wita tersangka JC ditangkap oleh Tim Unit Narkoba Polres Minahasa Utara, mengamankan Tersangka JC terbukti menerima dan memiliki paket kiriman berisii ganja dengan berat kotor sekitar 2 Kg.
“Setelah pelaku JC dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar Paket kirimam ganja tersebut dikirim dari Deli Serdang atas permintaan dan pesanan dari tersangka JC”, ungkapnya.
Terungkap pengiriman uang untuk pembelian paket ganja tersebut dilakukan padaUtara tanggal 7 Desember 2023, pelaku JC, dimana Tersangka JC mengirim uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada EZ (ERLAN ZAZULI) yang beralamat di Binjai Sumatera Utara, dengan tujuan untuk membeli dan mengirim Paket Ganja ke Minahasa Utara.
“Tim Unit Narkoba Polres Minahasa Utara langsung mengamankan tersangka JC kerena terbukti menerima dan memiliki paket kiriman berisii ganja dengan berat kotor sekitar 2 Kg”, ujar Kompol Sugeng.
Pengiriman uang untuk pembelian paket ganja tersebut dilakukan pada tanggal 7 Desember 2023 JC, dimana Tersangka JC mengirim uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada pria berinisial EZ alias Erlan yang beralamat dinBinjai Sumatera Utara, dengan tujuan untuk membeli dan mengirim Paket Ganja ke Minahasa Utara.
Untuk pengiriman paket ganja tersebut, tersangka JC menggunakan alamat Airmadidi , JC baru menumpang tinggal sekitar dua minggu di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung, Minut. Dan, meminta untuk dilakukan pengiriman melalui jasa pengiriman barang J&T yang berada di Airmadidi.
Paket ganja yang tersangka pesan dari Binjai Sumatera Utara tersebutdikirim kepada tersangka JC di Minut, oleh tersangka menggunakan inisial BAS NANDO.
Terungkap yang dimaksud oleh tersangka yang bernama “BAS NANDO” adalah lelaki J alias Jhon yang berkerja di tambang Tatelu. Dimana lelaki J yang menurut keterangan tersangka JC sudah memberikan tersangka uang sejumlah Rp3.000.000.
“Kepada tersangka JC kami kenakan pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara”, tandas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Untuk diketahui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Minahasa Utara ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2023 ini.(**/nando)