Dinilai PAW Sepihak, JAK Layangkan Gugatan Ke Mahkamah Partai

Manado, barometersulut.com – Terkait DPRD Sulut yang telah mengumumkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar ‘James Arthur Kojongian’ (JAK) kepada Razky Mokodompit yang dibacakan melalui rapat paripurna, Senin (8/5).

Menanggapi terkait usulan PAW kursi pimpinan dewan yang dilayangkan DPD I Partai Golkar Sulut, JAK dengan tegas mengaku merasa keberatan terhadap keputusan yang dinilainya sepihak.” pesan JAK kepada barometersulut.com via WA.
Lanjut sapaan JAK, surat permohonan persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Sulut Bernomor A-30/DPD-PG/SULUT/III/2023 sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 7 Maret 2023 berbuntut gugatan oleh James Arthur Kojongian.

“Tidak main-main, saya langsung melakukan manuver ke Mahkamah Partai Golkar.”

Baca juga:  Danrem 131/Santiago Hadiri Border Committee 35th di Surabaya

Gugatan dengan nomor surat 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 yang diajukan JAK pada tanggal 2 mei 2023 meminta pembatalan surat DPD I Partai Golkar Sulut tentang usulan PAW pimpinan DPRD Sulut sisa masa jabatan 2019 – 2024.

” Selama ini saya bekerja sesuai dengan tupoksi, dan juga selama ini saya loyal terhadap partai dan ketua partai, saya selalu melaksanakan tugas dengan baik, apapun kegiatan di DPRD selalu saya ikuti baik itu rapat pimpinan, rapat komisi, rapat paripurna serta tugas – tugas lain menyangkut kedewanan, ” ujar JAK

” Saya juga tidak pernah dipanggil oleh mahkamah partai untuk mengklarafikasi apa dan bagaimana status kesalahan yang ditimpakan kepada saya, ” jelas JAK.

Baca juga:  Besok,Pak Walikota GSVL Temui Pedagang Shopping Centre

Lanjut JAK, langkah yang diambilnya dilakukan gugatan ke mahkamah partai semata-mata mencari keadilan, bukan berseberangan dengan ketua partai.” tukasnya.

” Saya ikhlas digantikan sebagai pimpinan DPRD asalkan disesuaikan dengan aturan yang sebenarnya, “ lugas JAK. (BS.19).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *