Tahapan Pendaftaran Bacaleg Dimulai, Sat Intelkan Polres Sangihe Jemput Bola Pengurusan SKCK

 

Tahuna, BAROMETERSULUT.com—Tahapan pendaftaran bakal calon Legislataif (Bacaleg) pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dimulai.

Bacaan Lainnya

Para Balon Legislatif mulai memenuhi persyaratan pendaftaran Pemilu mendatang.

Salah satunya persayaratan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisaian (SKCK).

Terkait hal ini, para Bacaleg akan dipermjudahkan dalam pengurusan SKCK.

Dimana, pihak Satuan Intelejen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Kepulauan sangihe akan turun langsung ke lapangan atau datang langsung ke rumah para Bacaleg untuk melakukan pengurusan SKCK.

Hal ini dikatakan Kapolres Sangihe AKBP Dana Ananda Syahputra SH SIK melalui Kasat Intel Polres Sangihe Iptu Tezza Arbie

Baca juga:  Humiang: Pendatang Harus Jelas Identitasnya

Dikatakannya, jadi sekarang ini segala kepengurusan dari pada Bacaleg yang bersangkutan dengan Polres Sangihe lebih dipermuda, yakni pihak Intel akan turun ke lapangan.

“Tapi tetap memperhatikan dari persyaratan-persyaratan yang diminta. Kalau sudah lengkap kami tindak lanjut, kalau belum lengkap tentunya harus dilengkapi terlebih dahulu,” kata Arbie.

Lanjut dikatakan upaya ini tidak hanya berlaku bagi warga masyarakat yang hendak menjadi Caleg pada Pemilu nanti, tapi juga berlaku kepada masyarakat umum yang membutuhkan SKCK.

“Kami berharap masyarakat dapat terbantukan dengan upaya ini sehingga tidak perlu lagi susah-susah mengantri datang ke Polres Sangihe terlebih mayarakat dari perkampungan dan pedesaan,”jelasnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Intel khusus untuk Bacaleg disertakan surat peryataan yang ditandatangani diatas materai. Disitu memuat bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat masalah hukum atau pidana dan tidak dalam atau sementara menjalani masalah hukum. Hal ini untuk menjaga jika dikemudian hari yang bersangkutan terpilih maka tidak ada lagi komplain dan keberatan dari masyarakar yang nantinya merusak citra dari Kepolisian yang mengeluarkan SKCK itu sendiri.

Baca juga:  Hingga April 2022, Satnarkoba Polres Sangihe Ungkap Dua Kasus Narkotika

“Dan khusus untuk mereka yang pernah telibat masalah pidana, mereka melampirkan surat keputusan dari insantsi yang berwenang bahwa mereka telah menjalani hukuman,” punkasnya.

(Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *