Bitung, BAROMETERSULUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung hari Senin 21 November 2022 menggelar rapat paripurna tingkat II terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelayanan kepemudaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Bitung.
Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Aldo Nova Ratungalo, SE, di dampingi Wakil Ketua Nabsar Badoa, dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE.
Menurut Ratungalo bahwa Ranperda pelayanan kepemudaan telah mendapat persetujuan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Sementara ketua Pansus 2 Vivy Ganap melaporkan Ranperda pelayanan kepemudaan terdiri dari 12 Bab dan 49 Pasal.
Wakil Wali Kota Hengky Honandar dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah bekerjasama sehingga ranperda pelayanan kepemudaan bisa di tetapkan.
Penetapan Ranperda pelayanan kepemudaan ditandai dengan penandatangan berita acara oleh ketua DPRD Aldo Ratungalo, Wakil ketua DPRD Nabsar Badoa dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung Ir. Ignatius Rudy Theno, ST,. MT dan para Kepala Perangkat Daerah (KPD) Pemerintah Kota Bitung.
(ADVETORIAL)