Ranperda Pelayanan Kepemudaan Ditetapkan, Aldo: Ini Sudah Mendapat Persetujuan Oleh Gubernur Olly Dondokambey

Bitung, BAROMETERSULUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung hari Senin 21 November 2022 menggelar rapat paripurna tingkat II terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelayanan kepemudaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Aldo Nova Ratungalo, SE, di dampingi Wakil Ketua Nabsar Badoa, dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE.

 

Menurut Ratungalo bahwa Ranperda pelayanan kepemudaan telah mendapat persetujuan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Baca juga:  Gunakan Sepeda Motor, Danrem 131 Santiago Terjun Langsung Pantau Lokasi Perintisan Jalan Perkebunan Kumersot

 

Foto – Suasana Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Pelayanan Kepemudaan.

 

Sementara ketua Pansus 2 Vivy Ganap melaporkan Ranperda pelayanan kepemudaan terdiri dari 12 Bab dan 49 Pasal.

 

Wakil Wali Kota Hengky Honandar dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah bekerjasama sehingga ranperda pelayanan kepemudaan bisa di tetapkan.

 

Foto – Pimpinan Dewan Melakukan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Ranperda Pelayanan Kepemudaan yang Disaksikan Oleh Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE.

 

Penetapan Ranperda pelayanan kepemudaan ditandai dengan penandatangan berita acara oleh ketua DPRD Aldo Ratungalo, Wakil ketua DPRD Nabsar Badoa dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung Ir. Ignatius Rudy Theno, ST,. MT dan para Kepala Perangkat Daerah (KPD) Pemerintah Kota Bitung.

Baca juga:  Caroll Panen Jagung: Tekankan Gerakan Menanam untuk Kedaulatan Pangan

 

(ADVETORIAL)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *