
ManadoBAROMETERSULUT.com – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Bantuan Sosial (Bansos) Permakanan penyandang disabilitas dalam panti.
Kegiatan ini sendiri merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sulut terhadap program kegiatan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Dinsos, dr Merry Mawardi yang didampingi Kasie Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Muhammad Subhan Langga, dalam kegiatan ini melakukan wawancara dengan para pengurus panti, terkait dengan Bansos Permakanan yang telah diterima beberapa bulan sebelumnya. Dimana bantuan sosial yang diserahkan berupa beras, gula pasir, susu, biskuit kaleng dan minyak Goreng.
“Ini adalah tanggung jawab dari Dinsos untuk melakukan evaluasi dan monitoring bantuan yang diberikan dari APBD. Kami ingin agar semua sesuai aturan dan tepat sasaran,” kata Merry.
Dijelaskan Merry, Bansos Permakanan sendiri merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di dalam panti disabilitas.
Diungkapkan Merry, pemberian Bansos ini sesuai dengan Peraturan Mensos (Permensos) nomor 9 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal Bidang Sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten serta Kota.
Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan jika Pemerintah Provinsi berkewajiban dalam pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas di dalam panti atau LKS.
“Tentunya Pemerintah Provinsi ingin mewujudkan amanah dari peraturan tersebut. Untuk itu kami terus melakukan monitoring dan evaluasi penyalurannya. Dan sesuai catatan, Panti yang terdaftar di Dinsos Sulut itu masing-masing Kota Manado 2 panti, Kota Bitung 1 panti, Kabupaten Minut 1, Minsel 1 panti, Kota Kotamobagu 1 panti, Kota Tomohon 3 panti, Kabupaten Sangihe 1 panti dan Kabupaten Minahasa 1 panti totalnya berjumlah 11 panti,”jelas Merry.(fjr)